Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kecam Tindakan Debt Collector, Warga Minta Diproses Hukum

by NN Indonesia
5 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Praktisi Hukum Pohuwato, Ajin Niode

POHUWATO-NN– Insiden penarikan kendaraan sepeda motor milik warga oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan FIF, mendapat kecaman kalangan masyarakat. Tak sedikit yang menilai tindakan oknum “Mata Elang” patut untuk dipidanakan.

Menanggapi itu, praktisi hukum Pohuwato, Ajin Niode, menjelaskan, baik Finance selaku pemberi kredit serta Debt Collector (DC) tidak dapat menarik paksa kendaraan nasabah meskipun menunggak pembayarannya.

Karena, kata Dia, kewenangan terkait sita jaminan suatu barang adalah kuasa pengadilan berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal, 6 Januari 2020.

“Jelas dalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri sehingga bisa menarik objek jaminan fidusia. Tidak bisa finance melakukan eksekusi sendiri atau sepihak,” ujar Ajin, Jumat (5/7/2024).

Selanjutnya, jika pihak Finance berdalih harus menggunakan jasa DC melalui perusahaan yang sudah bersertifikasi profesi DC, maka sepatutnya, kata Ajin, DC harus berpedoman pada ketentuan sertifikasi tentang tata cara penagihan kepada nasabah, sebagaimana di tekankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jika jasa DC yg di gunakan oleh Finance dengan secara paksa mengambil barang kreditan ataupun menggunakan kekerasan maka jelas sanksi pidannya yakni Pasal 365 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Ihwal insiden yang dialami masyarakat Popayato belum lama ini, kata Ajin, jelas debitur menyampaikan ada upaya penghadangan dan dipaksa menandatangani surat yang pihak debitur sendiri tidak mengetahui apa yg di tandatangani.

“Apalagi ini sudah masuk angsuran terakhir,” tambahnya.

Kaitan Perjanjian fidusia, juga dijelaskanya, adalah perjanjian utang piutang (kreditur kepada debitur) yang melibatkan penjaminan, dimana jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.

Apabila transaksi tidak ada Akta Notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai utang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan kendaraan.

“Dan itu jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,” tegasnya.

Selain itu, disamping eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Lanjutnya, eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum.

“Apabila terjadi penarikan kendaraan oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Pun dengan Kementerian Keuangan, yang telah menerbitkan peraturan yang melarang leasing menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan sebagaimana tertuang dalam Permenkeu No.130/PMK.010/2012.

“Jika pihak Leasing (FIF) beralibi tidak mengetahui atas insiden tersebut Pertanyaannya, Apakah pihak leasing pasrah atas kehilangan unit? Yang jelas-jelas unit tersebut masih sebagian kepemilikan dari pihak Leasing. Menurut saya alibi leasing itu tidak masuk akal,” tambahnya.

Jika benar, pihak leasing tak mengetahui apa yang dilakukan oknum DC, maka menurutnya Leasing harusnya melaporkan insiden tersebut karena menghilangkan unit jaminan.

“Nah, berani ngak leasing melaporkan DC atas insiden tersebut? Tentang pencatutan nama FIF terhadap penarikan unit,” ujarnya.

Namun, disesalkannya, jika Debitur yang membuat kesalahan, semisal dengan sengaja mengalihkan, menjual, atau menggadaikan unit yg masih berangsur, maka pihak leasing dengan berbagai cara melakukan pencarian unit tersebut, bahkan tak jarang mempidanakan si debitur atau menggugat perdata.

“Tujuannya hanya tidak lain agar unit harus kembali, Karena merasa unit tersebut sebagian masih atas kepemilikannya. Nah kaitan insiden belum lama ini, berani ngak mereka (leasing) bersama-sama dengan debitur mempidanakan DC,” tutupnya.(mus/NN)

Tags: DC
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Gorontalo Terus Bersiap Sambut Penas Petani dan Nelayan ke XVII

18 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.ist
Headline

Penerbitan IPR Dengilo Masuk Tahap Akhir, Pemda Pohuwato Diminta Percepat PKKPR 

18 April 2026
f.hms
Headline

Pemprov Gorontalo- Kodam XIII/Merdeka, Sepakat Sukseskan Program Presiden Prabowo di Gorontalo

16 April 2026
Next Post
Rapat Forum Komunikasi Sekretariat DPRD se Provinsi Gorontalo.

Tingkatkan Pelayanan, Setwan Gorontalo Utara Ikuti Rapat Forkom Sekretariat DPRD Se Provinsi Gorontalo 

Ketua Umum Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan (KPMI Bangkep) Provinsi Gorontalo Irfan Kahar

Mahasiswa Kritik Keras Kebijakan Pemda Bangkep Pangkas Anggaran Asrama di 6 Daerah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Praktisi Hukum Pohuwato, Ajin Niode

Kecam Tindakan Debt Collector, Warga Minta Diproses Hukum

2 tahun ago
f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

5 hari ago
Masyarakat ikut membantu proses pembangunan jembatan perintis garuda di Desa Wonggarasi

Solid! Warga dan Anggota Kodim 1313/Phwt Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Lemito

3 minggu ago
Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato.

BJA Group Komitmen Jalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

1 hari ago
f.ist

Mudik Nataru, Pemerintah Beri Diskon 13 Persen Tiket Pesawat

4 bulan ago
f.hms

Fadel-Gusnar Bahas Sejumlah Agenda Strategis

4 bulan ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.ist

Penerbitan IPR Dengilo Masuk Tahap Akhir, Pemda Pohuwato Diminta Percepat PKKPR 

7 jam ago
Kadisnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu

Izin Tambang Rakyat (IPR) Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Segera Terbit

3 minggu ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meninjau langsung ketersediaan sembako di Gorontalo.(f.hms)

Ketersediaan Sembako di Gorontalo Aman Hingga Lebaran

2 bulan ago
Kantor Samsat Kota Gorontalo-(f.nn)

Aroma Pungli di Samsat Kota Gorontalo

4 bulan ago

Terbaru

f.hms
Headline

Gorontalo Terus Bersiap Sambut Penas Petani dan Nelayan ke XVII

by NN Indonesia
18 April 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kementrian Pertanian terus meningkatkan kesiapan menyambut peserta Pekan Nasional (PENAS)...

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.ist

Penerbitan IPR Dengilo Masuk Tahap Akhir, Pemda Pohuwato Diminta Percepat PKKPR 

18 April 2026
Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato.

BJA Group Komitmen Jalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

17 April 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo- Kodam XIII/Merdeka, Sepakat Sukseskan Program Presiden Prabowo di Gorontalo

16 April 2026
f.hms

Bapenda Dorong Optimalisasi PAD dalam Presentasi RKAB PT PETS

16 April 2026
f.hms

Pemkab Bone Bolango dan Kejati Gorontalo Perkuat Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

16 April 2026
f.hms

Gusnar Ismail Support FORKI Cetak Atlit Berprestasi

16 April 2026
Ilustrasi Pangkalan LPG

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

15 April 2026
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.