Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kecam Tindakan Debt Collector, Warga Minta Diproses Hukum

by NN Indonesia
5 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Praktisi Hukum Pohuwato, Ajin Niode

POHUWATO-NN– Insiden penarikan kendaraan sepeda motor milik warga oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan FIF, mendapat kecaman kalangan masyarakat. Tak sedikit yang menilai tindakan oknum “Mata Elang” patut untuk dipidanakan.

Menanggapi itu, praktisi hukum Pohuwato, Ajin Niode, menjelaskan, baik Finance selaku pemberi kredit serta Debt Collector (DC) tidak dapat menarik paksa kendaraan nasabah meskipun menunggak pembayarannya.

Karena, kata Dia, kewenangan terkait sita jaminan suatu barang adalah kuasa pengadilan berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal, 6 Januari 2020.

“Jelas dalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri sehingga bisa menarik objek jaminan fidusia. Tidak bisa finance melakukan eksekusi sendiri atau sepihak,” ujar Ajin, Jumat (5/7/2024).

Selanjutnya, jika pihak Finance berdalih harus menggunakan jasa DC melalui perusahaan yang sudah bersertifikasi profesi DC, maka sepatutnya, kata Ajin, DC harus berpedoman pada ketentuan sertifikasi tentang tata cara penagihan kepada nasabah, sebagaimana di tekankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jika jasa DC yg di gunakan oleh Finance dengan secara paksa mengambil barang kreditan ataupun menggunakan kekerasan maka jelas sanksi pidannya yakni Pasal 365 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Ihwal insiden yang dialami masyarakat Popayato belum lama ini, kata Ajin, jelas debitur menyampaikan ada upaya penghadangan dan dipaksa menandatangani surat yang pihak debitur sendiri tidak mengetahui apa yg di tandatangani.

“Apalagi ini sudah masuk angsuran terakhir,” tambahnya.

Kaitan Perjanjian fidusia, juga dijelaskanya, adalah perjanjian utang piutang (kreditur kepada debitur) yang melibatkan penjaminan, dimana jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.

Apabila transaksi tidak ada Akta Notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai utang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan kendaraan.

“Dan itu jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,” tegasnya.

Selain itu, disamping eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Lanjutnya, eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum.

“Apabila terjadi penarikan kendaraan oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Pun dengan Kementerian Keuangan, yang telah menerbitkan peraturan yang melarang leasing menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan sebagaimana tertuang dalam Permenkeu No.130/PMK.010/2012.

“Jika pihak Leasing (FIF) beralibi tidak mengetahui atas insiden tersebut Pertanyaannya, Apakah pihak leasing pasrah atas kehilangan unit? Yang jelas-jelas unit tersebut masih sebagian kepemilikan dari pihak Leasing. Menurut saya alibi leasing itu tidak masuk akal,” tambahnya.

Jika benar, pihak leasing tak mengetahui apa yang dilakukan oknum DC, maka menurutnya Leasing harusnya melaporkan insiden tersebut karena menghilangkan unit jaminan.

“Nah, berani ngak leasing melaporkan DC atas insiden tersebut? Tentang pencatutan nama FIF terhadap penarikan unit,” ujarnya.

Namun, disesalkannya, jika Debitur yang membuat kesalahan, semisal dengan sengaja mengalihkan, menjual, atau menggadaikan unit yg masih berangsur, maka pihak leasing dengan berbagai cara melakukan pencarian unit tersebut, bahkan tak jarang mempidanakan si debitur atau menggugat perdata.

“Tujuannya hanya tidak lain agar unit harus kembali, Karena merasa unit tersebut sebagian masih atas kepemilikannya. Nah kaitan insiden belum lama ini, berani ngak mereka (leasing) bersama-sama dengan debitur mempidanakan DC,” tutupnya.(mus/NN)

Tags: DC
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Gorontalo Siap Sambut Ribuan Peserta PENAS

8 Juni 2026
ist
Ekonomi

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist
Ekonomi

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Next Post
Rapat Forum Komunikasi Sekretariat DPRD se Provinsi Gorontalo.

Tingkatkan Pelayanan, Setwan Gorontalo Utara Ikuti Rapat Forkom Sekretariat DPRD Se Provinsi Gorontalo 

Ketua Umum Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan (KPMI Bangkep) Provinsi Gorontalo Irfan Kahar

Mahasiswa Kritik Keras Kebijakan Pemda Bangkep Pangkas Anggaran Asrama di 6 Daerah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Praktisi Hukum Pohuwato, Ajin Niode

Kecam Tindakan Debt Collector, Warga Minta Diproses Hukum

2 tahun ago
Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

2 hari ago
Kilat Wartabone, menjalani proses adat meninggalkan rumah dinas Wakil Bupati menuju kediaman pribadi,

Akhiri Masa Jabatan, Kilat Wartabone Dilepas Secara Adat

5 tahun ago
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo bersama Tim URC Polres Gorontalo Kota saat menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Juni 2026.

Tim URC Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Premanisme

11 jam ago
f.hms

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

4 bulan ago

Askab PSSI Pohuwato Apresiasi Persiapan Turnamen Randangan Cup 2022

4 tahun ago
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

2 hari ago
Gempa 6,3 M Guncang Provinsi Gorontalo. (dok. BMKG)

Gempa 6,3 Magnitudo, Titiknya di Bone Bolango

3 tahun ago
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

4 hari ago
Tabliqh Akbar digelar Pemkab Boalemo bekerjasama PPA-LC Kabupaten Boalemo, di aula Pendopo Kantor Bupati, Jumat (24/12/2021).

Tutup Tahun 2021, Pemkab Boalemo Bareng PPA-LC Gelar Tabliqh Akbar

4 tahun ago

Terbaru

f.hms
Headline

Gorontalo Siap Sambut Ribuan Peserta PENAS

by NN Indonesia
8 Juni 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Kesiapan Liaison Officer (LO) dalam mendampingi kontingen peserta menjadi fokus pembahasan pada Rapat Evaluasi...

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo bersama Tim URC Polres Gorontalo Kota saat menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Juni 2026.

Tim URC Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Premanisme

8 Juni 2026
Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

6 Juni 2026
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

4 Juni 2026
Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

3 Juni 2026

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
f.hms

Jelang PENAS XVII; Pemprov Gorontalo Pastikan Homestay Peserta Nyaman

3 Juni 2026
f.hms

Gaji 13 Pemprov Gorontalo Cair

3 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.