
newsnesia.id, GORONTALO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setop distribusi Bantuan Sosial (Bansos) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.
Bansos yang telah dihentikan sementara itu kata Wakil Mentri II Kemendagri, Bima Arya adalah Bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Memang pertanyaan kemudian ini Bansos nya yang mana karena banyak skema-skema bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yaitu kami tekankan bahwa kalian Bansos ini adalah yang sumbernya dari APBD baik provinsi ataupun kota Kabupaten,” Ungap Bisa disela-sela kunjungan kerja persiapan Pemilu di Provinsi Gorontalo, Kamis (14/11/2024).
Bima mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan Bansos untuk kepentingan Pilkada mendekati Pemilu 2024.
“Berapa hari ini kami memfokuskan kepada dua hal yang sering dilaporkan kepada kami dan juga diangkat oleh rekan-rekan komisi 2 DPR RI yang pertama adalah tentang indikasi penyalahgunaan bantuan sosial ini disampaikan di teman-teman komisi dua yaitu ketika di lapangan itu ditemui banyak sekali yang disalurkan kepada keluarga tetapi diklaim oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Pemberhentian sementara distribusi bansos kata Wamen Bima, akan berlangsung hingga 27 November 2024, setelah pelaksanaan Pemilihan Umum.
“Setelah kami lakukan pembahasan dengan cepat dan kami memutuskan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan pemberian Bansos tadi Tetapi hanya sampai tanggal 27 November saja artinya 28 silakan,” beber Bima.
Bima menegaskan bahwa pemberhentian Bansos juga dilakukan guna meminimalisir konflik gugatan yang akan terjadi pasca Pilkada.
Hal ini kata dia menyebabkan terjadinya ketidakstabilan politik di negara Indonesia.
“Tetapi ketika ada yang menang kemudian digugat kemenangannya dengan mengacu kepada proses pemberian Bansos yang dicurigai menganut muatan-muatan ini bisa digugurkan oleh Bawaslu,” tegas Bima.
Surat Edaran (SE) resmi terkait pemberhentian waktu penyaluran bansos hingga pelaksanaan Pilkada serentak selesai, dikeluarkan pada Rabu, 13 November 2024.(fia/NN)