Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kemenkeu Tunda DAU dan DBH Pemda yang Belum Lapor APBD

by NN Indonesia
4 Mei 2020
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi Keuangan. (f. istimewa)

NewsNesia.id –(NN)– Patut jadi perhatian pemerintah daerah. Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI akan memberi sanksi berupa penundaan pencarian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), jika belum dan tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dikutip dari website kemenkeu.gp.id, web resmi Kemenkeu RI, pemberian sanksi ini untuk memastikan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pencegahan/penanganan COVID-19 sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Penundaan DAU juga dikenakan kepada Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.

Kriteria evaluasi bagi Pemda yang sudah menyerahkan laporan namun belum memenuhi ketentuan SKB dan PMK No.35/PMK.07/2020 adalah sebagai berikut:

1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;
2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:
a. kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%;
b. penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau
c. perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;
3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.

Ketentuan penundaan DAU tersebut, dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No.10/2020). Apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. (nas/net)

Tags: APBDKemenkeu RIPenundaan DAU dan DBH
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.ist
Headline

Peran Pemuda Muhammadiyah Didorong Terus Berkontribusi dalam Pembangunan

10 September 2026
f.hms
Headline

Rp 75 Miliar Siap Dikucurkan Bangun UPTP BLK Gorontalo

10 September 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama para Bupati temui Dirjen Minerba, Kementerian ESDM bahas WPR dan IPR-f.hms
Ekonomi

Gusnar Ismail Gandeng Para Bupati Kawal IPR dan WPR di Kementerian ESDM

10 September 2026
Next Post
Idah Syahidah langsung menyiapkan bantuan untuk disalurkan kepada sejumlah bunda PAUD di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Senin (4/5/2020).

Gunakan Kantong Pribadi, Idah Syahidah Salurkann Bantuan kepada Guru Honor PAUD di Pulubala

Polisi berhasil menangkap pelaku jambret di Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, Sulteng. (F. Istimewa).

Modus Beli Rokok, Pria Ini Nekat Rampas Kalung Emas Pemilik Warung

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Yura Yunita Tampil di Malam Puncak HARFEST – GKK 2026, Tiketnya Bisa Ditukar Belanja UMKM

1 hari ago

Cegah Kecurangan, Inspektorat Provinsi Gorontalo Dampingi OPD Petakan Risiko Strategis, Operasional dan Fraud

12 jam ago

Kemenkeu Tunda DAU dan DBH Pemda yang Belum Lapor APBD

6 tahun ago
Ilus ist

HAORNAS, Sejarah, Fakta dan Harapan

1 tahun ago
Disnakertrans Gorontalo

Disnaker ESDM Transmigrasi Gorontalo Lakukan Identifikasi Aset Daerah untuk Sensus BMD 2026

12 jam ago
Kegiatan Piramida (Ngopi bareng insan media) yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Gorontalo.

Harfest 2026 Buka Akses Pasar, BI Gorontalo Targetkan Transaksi UMKM Rp4,2 Miliar

1 hari ago
f.hms

Bantah Tudingan Adhan, Gusnar Ismail; Itu Pembohongan Publik

3 hari ago
Wamen

Wamen P2MI Hadir di Gorontalo, Pelindungan PMI Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

13 jam ago
Kabid Naker Edwing Hulopi

TPT Menjadi Cermin Kinerja Pemerintah Daerah dalam Menciptakan Lapangan Kerja

12 jam ago

Terbaru

Gorontalo

Cegah Kecurangan, Inspektorat Provinsi Gorontalo Dampingi OPD Petakan Risiko Strategis, Operasional dan Fraud

by NN Indonesia
10 September 2026
0

Foto Humas Inspektorat Provinsi Gorontalo NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Inspektorat Provinsi Gorontalo terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang...

Kabid Naker Edwing Hulopi

TPT Menjadi Cermin Kinerja Pemerintah Daerah dalam Menciptakan Lapangan Kerja

10 September 2026
Disnakertrans Gorontalo

Disnaker ESDM Transmigrasi Gorontalo Lakukan Identifikasi Aset Daerah untuk Sensus BMD 2026

10 September 2026
Wamen

Wamen P2MI Hadir di Gorontalo, Pelindungan PMI Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

10 September 2026
f.ist

Peran Pemuda Muhammadiyah Didorong Terus Berkontribusi dalam Pembangunan

10 September 2026
f.hms

Rp 75 Miliar Siap Dikucurkan Bangun UPTP BLK Gorontalo

10 September 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama para Bupati temui Dirjen Minerba, Kementerian ESDM bahas WPR dan IPR-f.hms

Gusnar Ismail Gandeng Para Bupati Kawal IPR dan WPR di Kementerian ESDM

10 September 2026

Yura Yunita Tampil di Malam Puncak HARFEST – GKK 2026, Tiketnya Bisa Ditukar Belanja UMKM

9 September 2026
Kegiatan Piramida (Ngopi bareng insan media) yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Gorontalo.

Harfest 2026 Buka Akses Pasar, BI Gorontalo Targetkan Transaksi UMKM Rp4,2 Miliar

9 September 2026
f.hms

68.450 KPM di Kabgor Terima Cadangan Pangan Pemerintah

8 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.