Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kemenkeu Tunda DAU dan DBH Pemda yang Belum Lapor APBD

by NN Indonesia
4 Mei 2020
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi Keuangan. (f. istimewa)

NewsNesia.id –(NN)– Patut jadi perhatian pemerintah daerah. Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI akan memberi sanksi berupa penundaan pencarian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), jika belum dan tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dikutip dari website kemenkeu.gp.id, web resmi Kemenkeu RI, pemberian sanksi ini untuk memastikan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pencegahan/penanganan COVID-19 sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Penundaan DAU juga dikenakan kepada Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.

Kriteria evaluasi bagi Pemda yang sudah menyerahkan laporan namun belum memenuhi ketentuan SKB dan PMK No.35/PMK.07/2020 adalah sebagai berikut:

1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;
2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:
a. kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%;
b. penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau
c. perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;
3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.

Ketentuan penundaan DAU tersebut, dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No.10/2020). Apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. (nas/net)

Tags: APBDKemenkeu RIPenundaan DAU dan DBH
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.ist
Ekonomi

Tujuh Hari Mengenang Rachmat Gobel: Warisan Nilai yang Menjadi Fondasi Masa Depan Gobel Group

17 Juli 2026
f.hms
Headline

Bappenas Beri Dukungan Penuh Program Gusnar-Idah

17 Juli 2026
Headline

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

15 Juli 2026
Next Post
Idah Syahidah langsung menyiapkan bantuan untuk disalurkan kepada sejumlah bunda PAUD di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Senin (4/5/2020).

Gunakan Kantong Pribadi, Idah Syahidah Salurkann Bantuan kepada Guru Honor PAUD di Pulubala

Polisi berhasil menangkap pelaku jambret di Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, Sulteng. (F. Istimewa).

Modus Beli Rokok, Pria Ini Nekat Rampas Kalung Emas Pemilik Warung

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

2 hari ago

Kemenkeu Tunda DAU dan DBH Pemda yang Belum Lapor APBD

6 tahun ago
Penyerahan surat persetujuan penobatan nama drg. Clara Gobel jadi RSCG dari keluarga besar Gobel di Jakarta.(f.istimewa)

Sempat Terharu, Keluarga Besar Gobel Restui Penobatan drg. Clara Gobel jadi RSCG Boalemo

1 tahun ago
Alat Berat yang berhasil Diamankan oleh Satreskrim Polres Pohuwato

Polres Pohuwato Kembali Amankan Dua Alat Berat di Dengilo, Diduga Kuat Aktivitas PETI

10 jam ago
Foto bersama usai kegiatan upacara pembukaan program TMMD Kodim 1313 Pohuwato

Pemda – Kodim 1313/Pohuwato Kolaborasi Bangun Daerah Lewat Program TMMD 129

2 hari ago
f.hm/nn

Kejari Kotamobagu Serahkan Empat Pendapat Hukum ke Pemkab Bolmong

1 hari ago

Bawaslu Bone Bolango Perkuat Pendidikan Demokrasi Lewat Saka Adhyasta Pemilu

10 jam ago
f.ist

10 Merk Keju Cheddar Terbaik di Indonesia: Cocok untuk Segala Resep

2 tahun ago
f.ist

Tujuh Hari Mengenang Rachmat Gobel: Warisan Nilai yang Menjadi Fondasi Masa Depan Gobel Group

5 jam ago
Contoh mengecek nama penerima subsidi guru madrasah non ASN di SIMPATIKA.(f.istimewa)

Upah Subsidi Guru Madrasah Non ASN Cair, Begini Prosesnya !

6 tahun ago

Terbaru

f.ist
Ekonomi

Tujuh Hari Mengenang Rachmat Gobel: Warisan Nilai yang Menjadi Fondasi Masa Depan Gobel Group

by NN Indonesia
17 Juli 2026
0

f.ist NN– Berpulangnya Chairman Gobel Group, Almarhum Dr. (H.C.) H. Rachmat Gobel menjadi kehilangan yang mendalam bagi...

f.hms

Bappenas Beri Dukungan Penuh Program Gusnar-Idah

17 Juli 2026

Bawaslu Bone Bolango Perkuat Pendidikan Demokrasi Lewat Saka Adhyasta Pemilu

17 Juli 2026
Alat Berat yang berhasil Diamankan oleh Satreskrim Polres Pohuwato

Polres Pohuwato Kembali Amankan Dua Alat Berat di Dengilo, Diduga Kuat Aktivitas PETI

17 Juli 2026
f.hm/nn

Kejari Kotamobagu Serahkan Empat Pendapat Hukum ke Pemkab Bolmong

16 Juli 2026
Foto bersama usai kegiatan upacara pembukaan program TMMD Kodim 1313 Pohuwato

Pemda – Kodim 1313/Pohuwato Kolaborasi Bangun Daerah Lewat Program TMMD 129

15 Juli 2026

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

15 Juli 2026
f.hms

Gelar Tahlilan Hari Keempat, Gubernur Gusnar Ismail: Teladani Almarhum Rachmat Gobel!

14 Juli 2026
Pimpinan Lintas Institusi Provinsi ngopi bersama.

Lewat Secangkir Kopi : Kapolda, Kejati, Danrem, & Gubernur Gorontalo Jaga Soliditas Institusi

14 Juli 2026
f.hms

Bank Mandiri jadi Penyelenggara Gorontalo Half Marathon 2026

14 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.