Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kemenkeu Tunda DAU dan DBH Pemda yang Belum Lapor APBD

by Redaksi NN
4 Mei 2020
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi Keuangan. (f. istimewa)

NewsNesia.id –(NN)– Patut jadi perhatian pemerintah daerah. Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI akan memberi sanksi berupa penundaan pencarian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), jika belum dan tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dikutip dari website kemenkeu.gp.id, web resmi Kemenkeu RI, pemberian sanksi ini untuk memastikan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pencegahan/penanganan COVID-19 sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Penundaan DAU juga dikenakan kepada Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.

Kriteria evaluasi bagi Pemda yang sudah menyerahkan laporan namun belum memenuhi ketentuan SKB dan PMK No.35/PMK.07/2020 adalah sebagai berikut:

1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;
2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:
a. kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%;
b. penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau
c. perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;
3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.

Ketentuan penundaan DAU tersebut, dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No.10/2020). Apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. (nas/net)

Tags: APBDKemenkeu RIPenundaan DAU dan DBH
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi turun langsung membersihkan gedung dewan.
Daerah

Ketua DPRD Pohuwato Turun Langsung Benahi Gedung Dewan Pasca Dirusak Massa

26 September 2023
Daerah

Gedung DPRD Pohuwato Mulai Dibenahi

26 September 2023
Fungsional Kurikulum dan Penilaian SD, Selfis G. Umar
Daerah

Jelang Demo Susulan, Aktivitas Sekolah di Pohuwato Tetap Normal

26 September 2023
Next Post
Idah Syahidah langsung menyiapkan bantuan untuk disalurkan kepada sejumlah bunda PAUD di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Senin (4/5/2020).

Gunakan Kantong Pribadi, Idah Syahidah Salurkann Bantuan kepada Guru Honor PAUD di Pulubala

Polisi berhasil menangkap pelaku jambret di Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, Sulteng. (F. Istimewa).

Modus Beli Rokok, Pria Ini Nekat Rampas Kalung Emas Pemilik Warung

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Kapolda Gorontalo Jamin Tak Ada Larangan Penjualan Emas di Pohuwato

2 hari ago

Tim Kemendagri Kantongi Informasi Komprehensif Insiden Pohuwato

2 hari ago

Kemenkeu Tunda DAU dan DBH Pemda yang Belum Lapor APBD

3 tahun ago
Fungsional Kurikulum dan Penilaian SD, Selfis G. Umar

Jelang Demo Susulan, Aktivitas Sekolah di Pohuwato Tetap Normal

20 jam ago
Kantor Bupati Pohuwato ludes di bakar maksa aksi saat demo pekan kemarin-f.ist

Insiden Pohuwato, Polisi Tetapkan 26 Orang Tersangka

2 hari ago

Gedung DPRD Pohuwato Mulai Dibenahi

18 jam ago
Rongki Ali Gobel

Jika Terbukti Ada Pelanggaran HAM di Pohuwato, RAG : Copot Mereka yang Terlibat!

5 hari ago
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.

Respon Kerusuhan di Pohuwato, Begini Pesan Kapolda Gorontalo

6 hari ago
(f.istimewa

Menunggu IPR, Ini Kawasan Pertambangan Emas di Pohuwato yang Bisa Digarap Masyarakat

8 bulan ago
Koordinator KPPP Provinsi Gorontalo, Amin Suleman. (f.AS)

Koordinator KPPP Provinsi Gorontalo Kecam Pernyataan Bawaslu Kabgor Sebut Nama Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu

4 hari ago

Terbaru

Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi turun langsung membersihkan gedung dewan.
Daerah

Ketua DPRD Pohuwato Turun Langsung Benahi Gedung Dewan Pasca Dirusak Massa

by Redaksi NN
26 September 2023
0

Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi turun langsung membersihkan gedung dewan. GORONTALO-NN– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Gedung DPRD Pohuwato Mulai Dibenahi

26 September 2023
Fungsional Kurikulum dan Penilaian SD, Selfis G. Umar

Jelang Demo Susulan, Aktivitas Sekolah di Pohuwato Tetap Normal

26 September 2023

Pimpin Apel Perdana Pasca Demo Ricuh, Ini Ditegaskan Bupati Pohuwato

25 September 2023
Kantor Bupati Pohuwato ludes di bakar maksa aksi saat demo pekan kemarin-f.ist

Insiden Pohuwato, Polisi Tetapkan 26 Orang Tersangka

25 September 2023

Kapolda Gorontalo Jamin Tak Ada Larangan Penjualan Emas di Pohuwato

25 September 2023

Tim Kemendagri Kantongi Informasi Komprehensif Insiden Pohuwato

25 September 2023
Lukman Botutihe. (foto.Nn)

TAPD Diminta Lebih Serius Bahas Anggaran

24 September 2023
Wakil Ketua 2, DPRD Gorontalo Utara Hamzah Sidik. (f.ist)

Sesuaikan Keuangan Daerah, Sejumlah Program Dipending

23 September 2023
Tolomato Dewan Adat Gorontalo, Abdullah Gobel saat menyaksikan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Adat Provinsi Gorontalo. (foto. selfia/nn)

Selaku Tolomato Dewan Adat, Abdullah Gobel Support Hadirnya Kantor Adat Gorontalo

23 September 2023
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2022 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2022 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.