Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home ATR BPN Kota Gorontalo

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

by NN Indonesia
10 Juni 2026
in ATR BPN Kota Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

NEWSNESIA.ID, Jakarta – Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.

“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).

Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.

Dirjen PSKP menuturkan, pada praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga terkait agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan.

“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, juga menilai kerja sama yang disahkan hari ini jadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum. Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang terintegrasi antarinstansi.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi. Turut hadir mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN. (JM/YZ)

 

Tags: Kejaksaan Agung RIKementerian ATR/BPNPenandatanganan Kerja Sama
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Ilustrasi
ATR BPN Kota Gorontalo

Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku

30 Juni 2026
Hms
ATR BPN Kota Gorontalo

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Gelar Ekspose Hasil Updating Zona Nilai Tanah

30 Juni 2026
Foto: hms
ATR BPN Kota Gorontalo

Panitia A Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Lakukan Pemeriksaan Tanah di Kampus IAIN Sultan Amai

30 Juni 2026
Next Post
f.hms

Ruas Jalan Asparaga Diperbaiki 

f.hms

Padi dengan Penerapan Teknologi Prebiotik di Boalemo Sukses

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Pegadaian Hadir untuk Masyarakat, 100 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Gorontalo

1 hari ago
Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

3 minggu ago

Terima Kasih Pegadaian, Khitan Massal Gratis Beri Manfaat Nyata bagi Warga

24 jam ago
Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat

2 minggu ago
Ilustrasi sertipikat

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

4 minggu ago
Peresmian kampung

Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud

4 minggu ago
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni saat jadi Khatib

Busroni dan Harapan Tentang Polisi yang Baik

23 jam ago
Wamen Ossy Dermawan

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

1 bulan ago
Gedung rektorat Unigo (foto Newsnesia.id)

Rektor UNIGO Tegas Bantah, Tak Ada Mahasiswa yang Terancam Batal Wisuda: Kita Cari Solusi Bukan Persulit

3 jam ago

Disetujui Seluruh Fraksi, DPRD Gorontalo Utara Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

2 hari ago

Terbaru

Gedung rektorat Unigo (foto Newsnesia.id)
Pendidikan

Rektor UNIGO Tegas Bantah, Tak Ada Mahasiswa yang Terancam Batal Wisuda: Kita Cari Solusi Bukan Persulit

by Mustafa Dako
2 Juli 2026
0

Gedung rektorat Unigo (foto Newsnesia.id) Gorontalo-Newsnesia.id– Belum lama ini Universitas Gorontalo (UNIGO) diterpa persoalan yang cukup serius,...

f.hms

Menteri PKP Puji Gusnar Ismail, Padukan BSPS dan Program Sertifikat Tanah

2 Juli 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo Buka Posko Pengaduan SPMB

2 Juli 2026
f.hms

Gorontalo Ketambahan BSPS dari Kementerian PKP

2 Juli 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni saat jadi Khatib

Busroni dan Harapan Tentang Polisi yang Baik

1 Juli 2026

Terima Kasih Pegadaian, Khitan Massal Gratis Beri Manfaat Nyata bagi Warga

1 Juli 2026

Pegadaian Hadir untuk Masyarakat, 100 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Gorontalo

1 Juli 2026

Disetujui Seluruh Fraksi, DPRD Gorontalo Utara Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

30 Juni 2026
Ilustrasi

Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku

30 Juni 2026
Hms

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Gelar Ekspose Hasil Updating Zona Nilai Tanah

30 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.