
NEWSNESIA.ID – Salah satu sumber anggaran untuk mendorong pembangunan nasioanal adalah memanfaat sumber angaran yang berasal dari luar negeri dengan cara penanaman modal asing. Penanaman modal asing sebagai bentuk aliran modal mempunyai peran penting bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara, khususnya negara berkembang. Hal ini disebabkan investor asing tidak hanya memindahkan modal barang, tetapi juga mentransfer pengetahuan dan modal sumber daya manusia.
Modal asing atau investor asing ini jika dilihat dari segi manfaat yang dapat di ambil oleh negara penerima maka maka kehadirannya dengan melakukan investasi secara langsung akan lebih menguntungkan negara sebagai penerima modal. sebab kehadiran investasi dapat menggerakkan roda perekonomian negara tersebut. Selain itu, dengan kehadiran investor asing, bukan hanya meningkatkan nilai tambah bagi pemerintah tetapi juga berdampak langsung bagi masyaraka. Hadirnya Investor asing ini selain berkontribusi untuk pembangunan nasioanal, di harapkan juga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi di daerah.
Kepastian Hukum Investor Asing
Dalam pelaksanaan kegiatan penanaman modal asing, tidak tertutup kemungkinan terjadinya sengketa antara investor asing dengan Pemerintah selaku penerima modal asing, sengketa tersebut disebabkan oleh berbagai alasan, antara lain pelanggaran kontrak penanaman modal oleh investor atau oleh pemerintah, pencabutan izin usaha penanaman modal oleh pemerintah, pelanggaran terhadap hak-hak investor yang diatur dalam UU Penanaman Modal, serta pengambil alihan atau nasionalisasi terhadap perusahaan asing.
Perlindungan atas investasi tersebut tidak terlepas dari berbagai masalah dan risiko yang dihadapi investor asing terkait dengan kegiatan penanaman modalnya di negara penerima modal. Banyak hal yang menyebabkan terjadinya risiko dalam suatu kegiatan penanaman modal asing, antara lain situasi politik serta krisis ekonomi dan moneter yang terjadi di negara penerima modal, yang mengakibatkan ditundanya beberapa proyek investasi yang telah disepakati dengan investor asing.
Upaya pemberian jaminan dalam kegiatan penanaman modal asing ini sebagai bentuk perlindungan terhadap investor asing, tentu saja diharapkan dapat meningkatkan arus investasi asing ke Indonesia. Tidak dapat diingkari bahwa Indonesia sangat membutuhkan kehadiran investor asing. Pada gilirannya, dengan meningkatnya penanaman modal asing, maka akan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian.
Pada dasarnya, banyak faktor yang mempengaruhi minat para investor asing untuk menginvestasikan modalnya di suatu negara. Salah satu faktor penarik (pull factors) yang ada di negara penerima modal, yaitu terkait dengan kebijakan pemberian insentif di bidang perpajakan, tersedianya infrastruktur yang memadai, serta tersedianya tenaga kerja yang terampil dan berdisiplin.
Selain faktor tersebut, faktor utama yang dijadikan pertimbangan oleh para investor sebelum menanamkan modalnya adalah faktor kepastian hukum yang tentu saja terkait dengan stabilitas politik dan keamanan pada daerah ataupun negara penerima modal. Daya tarik investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia akan sangat bergantung pada sistem hukum yang diterapkan. Sistem hukum itu harus mampu menciptakan kepastian, keadilan, dan efisiensi.
Kewajiban pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada dasarnya adalah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal. Untuk menjamin kepastian, dan keamanan itu perlu diatur kewenangan pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penanaman modal. Kepastian hukum ini meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan yang dalam banyak hal tidak jelas bahkan bertentangan dan juga mengenai pelaksanaan putusan pengadilan.
Pemberian kepastian hukum ini sangat berhubungan erat dengan masalah jaminan yang diberikan oleh pemerintah selaku penerima modal kepada para investor asing sehingga para investor tersebut tidak merasa ragu untuk menanamkan modalnya. Terkait dengan hal ini, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan serta perlindungan kepada para investor.
Dalam undang-undang UU Nomor 25 Tahun 2007 ini terdapat beberapa ketentuan yang terkait dengan perlindungan terhadap investor asing, antara lain ketentuan mengenai pemberian perlakuan yang sama kepada semua investor (Pasal 6), ketentuan mengenai nasionalisasi dan kompensasi (Pasal 7), dan ketentuan mengenai pengalihan aset serta transfer dan repatriasi dalam valuta asing (Pasal 8 dan Pasal 9).
Membahas pelaksanaan beberapa ketentuan UU Penanaman Modal yang terkait dengan perlindungan terhadap investor asing atas risiko-risiko yang (mungkin) dihadap investor asing, khususnya risiko-risiko nonkomersial. Pasal 4 Ayat (2) Huruf a UU Penanaman Modal menyatakan bahwa dalam menetapkan kebijakan dasar penanaman modal, pemerintah memberi perlakuan yang sama bagi investor domestik dan investor asing. Selanjutnya, pada Huruf b dikatakan bahwa pemerintah menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi investor sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal.
Terkait dengan perlakuan yang sama bagi semua investor, Pasal 6 UU Penanaman Modal menyatakan, pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua investor yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indonesia masih dinilai sebagai salah satu negara yang belum sepenuhnya mendukung kehadiran investasi asing. Di satu sisi, Indonesia sangat membutuhkan kehadiran investor asing untuk membawa modal masuk ke dalam negeri, baik dalam bentuk investasi langsung maupun investasi portofolio. Di sisi lain, banyak kendala investasi yang belum dibenahi secara komprehensif, khususnya dalam hal kepastian hukum. Misalnya kita berkaca pada kasuisme 4 pengusaha atau investor asing asal negara cina yang melakukan usaha pada sektor pertambangan batu hitam yang menurut mereka pemerintah bahkan masyarakat masih belum ramah dalam kepada para investor utamanya investor asing.
Konflik Dalam Sektor Pertambangan
Konflik yang muncul pada sektor pertambangan seolah tak pernah berakhir. Konflik pada sektor pertambangan terus meningkat dari tahun ketahun, peningkatan koflik pertambangan ini terjadi karena tingginya tingkat eksplorasi. Selain itu penyebab lain terjadinya konflik dalam sektor pertambangan adalah adanya ingkar dari perjanjian. Ingkar perjanjian ini biasanya terjadi antara orang yang menanam modal atau yang biasa disebut sebagai investor dengan penerima modal, perusahaan ataupun broker.
Broker adalah orang atau perusahaan yang menjadi perantara transaksi antara investor dengan pasar (penyedia barang). Broker memiliki lebih banyak pengalaman dan pengetahuan bertransaksi. Untuk transaksi komersial, terutama yang melibatkan barang bernilai tinggi seperti emas, perak, dan dokumen penting lainnya.
Konflik Dalam Sektor Pertambangan
Konflik yang muncul pada sektor pertambangan seolah tak pernah berakhir. Konflik pada sektor pertambangan terus meningkat dari tahun ketahun, peningkatan koflik pertambangan ini terjadi karena tingginya tingkat eksplorasi. Selain itu penyebab lain terjadinya konflik dalam sektor pertambangan adalah adanya ingkar dari perjanjian. Ingkar perjanjian ini biasanya terjadi antara orang yang menanam modal atau yang biasa disebut sebagai investor dengan penerima modal, perusahaan ataupun broker.
Broker adalah orang atau perusahaan yang menjadi perantara transaksi antara investor dengan pasar (penyedia barang). Broker memiliki lebih banyak pengalaman dan pengetahuan bertransaksi. Untuk transaksi komersial, terutama yang melibatkan barang bernilai tinggi seperti emas, perak, dan dokumen penting lainnya.
Konflik Dalam Sektor Pertambangan
Konflik yang muncul pada sektor pertambangan seolah tak pernah berakhir. Konflik pada sektor pertambangan terus meningkat dari tahun ketahun, peningkatan koflik pertambangan ini terjadi karena tingginya tingkat eksplorasi. Selain itu penyebab lain terjadinya konflik dalam sektor pertambangan adalah adanya ingkar dari perjanjian. Ingkar perjanjian ini biasanya terjadi antara orang yang menanam modal atau yang biasa disebut sebagai investor dengan penerima modal, perusahaan ataupun broker.
Broker adalah orang atau perusahaan yang menjadi perantara transaksi antara investor dengan pasar (penyedia barang). Broker memiliki lebih banyak pengalaman dan pengetahuan bertransaksi. Untuk transaksi komersial, terutama yang melibatkan barang bernilai tinggi seperti emas, perak, dan dokumen penting lainnya.
Peran broker adalah sebagai perantara antara investor dengan pasar penyedia barang. Broker bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan transaksi penjualan dan pembelian yang dilakukan oleh investor. Salah satu fungsi broker adalah melakukan analisis pasar. membuat rekomendasi kepada investor berdasarkan hasil analisisinya. Broker menganalisa pasar, reputasi perusahaan, dan analisa kemungkinan-kemungkinan yang terjadi jika mendapatkan pasar yang tidak sesuai atau illegal.
Misalnya pada sektor pertambangan, seorang investor menggunakan jasa broker untuk melakukan transasksi pembelian hasil pertambangan. Sebelum melakukan transaksi broker tersebut harus menyampaikan hasil analisa pasar, apakah mineral yang akan di beli sah secara hokum atau tidak, hal ini dilakukan agar seorang investor dapat menjalankan proses usahanya secara legal.
Selain itu seorang broker juga harus memiliki legalitas yang resmi, paham regulasi, dan berkomitmen memberikan pelayanan yang baik dan jujur. Ini wajib dimiliki seorang broker agar investor yang melakukan kerjasama dengannya mendapatkan perlindungan hukum yang pasti.
Proses investasi menggunakan broker ini misalnya kita ambil contoh polemik yang di alami pengusaha asing yang akan melakukan pembelian mineral batu hitam yang menggunakan jasa broker (bekerjasama dengan broker). Dalam proses kerjasama ini, sang pengusaha mempercayakan kepada broker untuk melakukan proses transaksi jual beli batu hitam dengan cara memberikan uang muka kepada broker. Namun pada perjalanannya ternyata sang broker tidak memiliki legalitas secara hukum, dan analisa pasarnya tidak sesuai sehingga menimbulkan permasalahan bagi pengusaha tersebut.
Berdasarkan kasuisme di atas bisa dilihat bahwa broker seharusnya memiliki legalitas yang pasti, mampu menganalisa pasar, agar kliennya ama dalam menjalankan usahanya, dan masyarakar juga merasakan manfaat ekonomi dari kehadiran pengusaha tersebut.
Kemudian pada kasus lainnya juga bias dilihat pada media online yang memberitakan tentang adanya permintaan dari masa aksi yang menginginkan agar di beri hukuman yang berat. Ini menandakan adanya intervensi pada persoalan penegakan hukum, bahkan bisa jadi ini juga adalah bentuk provokasi yang menganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi daerah. Jika pemerintah terus membiarkan hal-hal seperti ini maka akan berdampak berhentinya pengusaha asing dalam melakukan investasi. Padahal saat ini sangat di butuhkan investasi-investasi seperti ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Konflik Kepemilikan Lahan
Pembagian wilayah pertambangan di Indonesia sendiri terbagi-bagi menjadi beberapa jenis dan kriteria, seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara dan non-batubara, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK), dan Wilayah Percadangan Negara (WPN).
Sengketa hak atas tanah pada area pertambangan disebabkan oleh berbagai faktor, dari adanya tumpang tindih antara satu regulasi dengan regulasi lainnya hingga adanya kemungkinan penggunaan perizinan yang tidak sesuai.
Selain itu besarnya kekuasaan pemerintah untuk mengeluarkan ijin Kuasa pertambangan, mengakibatkan secara sepihak pemerintah dapat mengklaim suatu wilayah sebagai tanah negara bebas dan memberikan Kuasa pertambangan kepada perusahaan tambang yang berakibat pada terampasnya wilayah hidup rakyat bahkan hilangnya hak rakyat. Hal inilah yang memicu terjadinya konflik kepemilikan lahan dengan perusahaan. Misalnya seperti yang terjadi pada wilayah pertambangan masyarakat yang ada digorontalo yang telah dikelola sejak tahun 1991 dan tiba-tiba menjadi lahan pertambangan sebuah perusahaan.
Pertambangan batu hitam di gorontalo ini rentan terhadap konflik perubatan lahan. Hal ini terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan. Munculnya fenomena tumpang tindih hak atas tanah terkadang disebapkan tidak adanya kepastian regulasi dan pemerintah daerah bahka terkadang tidak terbuka tentang lahan wilayah pertambangan rakyat, padahal dalam Pasal 23 dan 24 UU No. 4/2009 yang “Pemerintah wajib melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka” dan “tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan sebagai WPR.
Penulis Opini : Gilang, Aktivis Gorontalo