
NEWSNESIA.ID– Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan penipuan bermotif trading forex RA alias Rahmat Ambo resmi ditangkap polisi di Riau.
Penangkapan Rahmat pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK.
“Benar yang bersangkutan telah diamankan,” kata Wahyu, saat dihubungi Hulondalo.id, Jum’at (26/08/2022).
Wahyu menjelaskan, Rahmat diamankan oleh personil Polsek Bukit Raya Polresta Pekan Baru, pada Kamis (25/08/2022) sekitar pukul 23.30 WITA. Yang mana, saat itu Rahmad berada di Villa Permai jalan Delima Pekan Baru provinsi Riau.
“Setelah menerbitkan DPO, Penyidik melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Riau dan hasilnya pada jam 23.30 Wita Personil Polsek Bukit Raya Polresta Pekan Baru diback Up Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau, mengamankan saudara Rahmat Ambo. Yang saat itu sedang berada di Villa Permai jala Delima Pekan Baru Provinsi Riau,” terang Wahyu.
Ia menambahkan, yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Bukit Raya dan pihak Polda akan menjemput tersangka.
” Saat ini Tersangka diamankan di Polsek Bukit Raya, dan hari ini Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo berangkat ke Pekan Baru untuk menjemput tersangka,” pungkas Wahyu.
Ditangkapnya Rahmat Ambo menandakan ‘Kerajaan’ trading yang dinahkodainya runtuh. Trading yang dipimpinnya itu telah menggurita, milyaran uang yang telah dikelolanya dengan keuntungan besar. Kedepan warga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan berbagai modus investasi illegal. (NN)






















