
NEWSNESIA.ID – Seluruh organisasi kesehatan di Indonesia menyatakan menolak kehadiran RUU Kesehatan Omnibus Law tak terkecuali di Gorontalo.
Dalam keterangan saat jumpa pers bersama seluruh ketua organisasi kesehatan, Ketua IDI Wilayah Gorontalo, DR. AR. Mohammad menjelaskan jika RUU tersebut banyak yang tumpang tindih.
“Dinaskah akedemik yang sudah beredar kami melihat lebih banyak yang menyangkut soal perizinan, memangkas kewenangan Profesi,” ungkapnya.
“Padahal pembinaan pengawasan profesi itu kan dilaksanakan oleh organisasi profesi bukan langsung oleh pemerintah, justru pemerintah berterimakasih kepada kami yang telah melaksanakan pembinaan kepada anggotanya tanpa dibayar,” lanjutnya.
Lebih lanjut dokter spesialis penyakit dalam itu menegaskan jika RUU Kesehatan Omnibus Law sebelum disahkan harus melalui uji publik.
“Serta harusnya pembahasannya ikut melibatkan organisasi profesi termasuk IDI, ini tiba-tiba sudah ada kajian akademiknya sangat aneh,” paparnya.
Sehingga DR. AR. Mohammad selaku Ketua IDI Wilayah Gorontalo bersama dengan pimpinan organisasi kesehatan lainnya secara tegas menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law.
“Kami akan terus menyuarakan hal ini bersama dengan rekan-rekan organisasi profesi dari seluruh daerah di Indonesia,” pungkasnya.



















