GORONTALO-NN– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo kembali menyoroti kinerja Bawaslu Provinsi Gorontalo. Kali ini soal pengawasan kehiatan reses anggota DPRD, terkesan Bawaslu belum siap dengan alat kerja pengawasan.
Dinamika pelaksanaan pengawasan kegiatan reses anggota DPRD di masa kampanye terkesan bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo belum siap dengan alat kerja pengawasan kegiatan reses di masa kampanye yang menjadi pijakan bagi jajaran pengawas pemilu. Apalagi terkait potensi pelanggaran yang bisa dicegah saat itu karena dari awal sudah diidentifikasi, dipetakan fokus pengawasan sebagai alat kerja pengawas pemilu melakukan upaya pencegahan dan penindakan potensi dugaan pelanggaran.
Kadir Mertosono pemantau pemilu dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo mencontohkan seperti yang terjadi pada kegiatan reses salah satu anggota DPRD di Pohuwato yang saat ini disorot publik.
Padahal pengawas Pemilu saat itu hadir melakukan pengawasan tapi terkesan tidak melakukan upaya pencegahan terhadap sesuatu yang dianggap berpotensi dugaan pelanggaran atau jangan sampai secara teknis pesan boleh atau tidak boleh dilakukan saat reses di masa kampanye belum sampai.
Saya kira pengawas pemilu telah mengidentifikasi, memetakan potensi dugaan pelanggaran dan fokus pengawasan kampanye termasuk kegiatan reses dimasa kampanye, sehingga peserta pemilu mendapatkan kepastian informasi mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan, misalnya fokus pengawasan reses Anggota DPRD, apakah boleh menggunakan atribut partai yang diwakilinya, bagamana pola penyerahan bantuan Pokir DPRD saat kegiatan reses, atau pemberian uang transport peserta reses.
Apalagi jika itu berpotensi pelanggaran yang jika terbukti akan berdampak pada statusnya sebagai calon legistalif. Maka pengawas pemilu sejak awal sudah mengingatkan, atau seketika itu melakukan pencegahan saat pengawas pemilu hadir melakukan pengawasan.
“Jangan sampai justru kehadiran pengawas Pemilu akan menjadi petaka bagi peserta pemilu saat melakukan kegiatan di masa kampanye, semestinya kehadiran pengawas Pemilu diharapkan dapat melakukan pencegahan seketika itu, bukan kemudian terkesan membiarkan dan menjadikan itu temuan atau menunggu laporan masuk untuk diproses sebagai dugaan pelanggaran. Saya kira itu tidak sesuai dengan prinsip pengawasan yang mengedepankan pencegahan sebelum melakukan penindakan,” ujar Kadir Mertosono.
Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan disemua tahapan penyelenggaraan Pemilu termasuk pelaksanaan kampanye dan kegiatan lainnya.
“Saya kira jelas dalam Perbawaslu/5/2022 menyebutkan bahwa pengawasan merupakan segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” tambah Kadir.
Pencegahan kata Kadir, adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu melalui tugas pengawasan oleh pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan publikasi media.
Terakhir harapannya, Bawaslu Provinsi Gorontalo memastikan agar jajaran pengawas pemilu di Gorontalo menggunakan alat kerja pengawasan yang sama dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran, sehingga semua pihak termasuk peserta pemilu mendapatkan perlakukan yang adil dan setara.(rsl/NN)