Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pemkot Kotamobagu Tentukan Batasan Usia Pengangkatan Perangkat Desa dan Kelurahan

by NN Indonesia
22 April 2026
in Headline, Kotamobagu, Pemkot Kota Kotamobagu
Reading Time: 1 min read
Sahaya Mokoginta-f.ist

NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan terkait syarat pengangkatan perangkat.

Dimana dalam salah satu poin mencantumkan batas usia. Dijelaskan bahwa calon perangkat desa ditetapkan minimal berusia 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pengangkatan.

Ketentuan ini untuk menjamin aparatur yang diangkat berada pada usia produktif, memiliki kematangan berpikir serta mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal.

Untuk Kota Kotamobagu pengangkatan dan pemberhentian perangkat kelurahan diatur melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019. Pada Pasal 2 huruf b ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan harus berusia 20 hingga 42 tahun saat diangkat.

Dengan begitu, berdasarkan ketentuan seseorang tidak dapat diangkat menjadi perangkat kelurahan apabila usianya di bawah 20 tahun atau telah melewati 42 tahun pada saat proses pengangkatan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyatakan bahwa batas usia ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.

“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif,” katanya, Rabu 22 April 2026

Ia bilang kondisi di Kota Kotamobagu saat ini menunjukkan perangkat kelurahan yang sedang bertugas pada umumnya telah memenuhi ketentuan usia yang berlaku.

“Jika masih ada perangkat yang aktif bekerja saat ini, dapat dipastikan yang bersangkutan belum mencapai batas usia 60 tahun. Artinya, secara regulasi mereka masih memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas,” tutur Sahaya

Dalam ketentuan ini, kata Sahaya, Lurah maupun sangadi memiliki kewenangan melakukan pergantian perangkat jika diperlukan apabila ditemukan kinerja tidak optimal atau masalah kedisiplinan.

“Jangan ragu untuk melakukan penyegaran apabila diperlukan, agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif,” tegasnya.

Dengan sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2019, tata kelola sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan diharapkan semakin tertata, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (rls)

Tags: pemkot kotambaguSahaya Mokoginta
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Gubernur Lemhanas Salut Kepemimpinan Gubernur Gusnar

12 Mei 2026
graf-ist
Ekonomi

GAS Berhasil Tumbuhkan Perekonomian Gorontalo

12 Mei 2026
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono saat memimpin upacara PTDH terhadap 2 anggota polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencederai nama baik institusi.
Daerah

Polresta Gorontalo Kota Bersih-bersih Internal, Dua Anggota Diberhentikan Tidak Hormat

12 Mei 2026
Next Post
f.ist

RSUD Kotamobagu Terima Sertifikat Apresiasi dari BPKP

Kejari Bone Bolango Hadirkan Pelayanan Hukum Keliling Berbasis Sepeda, Dorong Efisiensi Energi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Kunjungan Presiden di Gorontalo Diwarnai Tindakan Represif Aparat Terhadap Demonstran

3 hari ago
Sahaya Mokoginta-f.ist

Pemkot Kotamobagu Tentukan Batasan Usia Pengangkatan Perangkat Desa dan Kelurahan

3 minggu ago
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono saat memimpin upacara PTDH terhadap 2 anggota polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencederai nama baik institusi.

Polresta Gorontalo Kota Bersih-bersih Internal, Dua Anggota Diberhentikan Tidak Hormat

2 jam ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago
f.hms

Komisi I Deprov Dorong KPID-KIP Gorontalo Berkinerja

22 jam ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meninjau langsung ketersediaan sembako di Gorontalo.(f.hms)

Ketersediaan Sembako di Gorontalo Aman Hingga Lebaran

2 bulan ago
Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

2 minggu ago
Syarif Mbuinga saat sambutan di pembukaan open turnamen Pohuwato Cup 2026

Syarif Mbuinga Puji Event Catur Pohuwato Cup 2026: Turnamen Skala Kabupaten yang Melampaui Ekspektasi

2 hari ago
f.ist

Pani Gold Segera Produksi, Tahun Ini Target 113.000 Ounces Emas

3 bulan ago

Terbaru

f.hms
Headline

Gubernur Lemhanas Salut Kepemimpinan Gubernur Gusnar

by NN Indonesia
12 Mei 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mendapat dukungan dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Ace...

graf-ist

GAS Berhasil Tumbuhkan Perekonomian Gorontalo

12 Mei 2026
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono saat memimpin upacara PTDH terhadap 2 anggota polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencederai nama baik institusi.

Polresta Gorontalo Kota Bersih-bersih Internal, Dua Anggota Diberhentikan Tidak Hormat

12 Mei 2026

DPRD Gorontalo Utara Ubah Rencana Induk Kerja 2026, Paripurna SOTK Dijadwalkan 2 Juni

11 Mei 2026
f.hms

Komisi I Deprov Dorong KPID-KIP Gorontalo Berkinerja

11 Mei 2026
Syarif Mbuinga saat sambutan di pembukaan open turnamen Pohuwato Cup 2026

Syarif Mbuinga Puji Event Catur Pohuwato Cup 2026: Turnamen Skala Kabupaten yang Melampaui Ekspektasi

10 Mei 2026
f.hms

62 Lokasi Baru Kampung Nelayan Kembali Dibagun di Gorontalo

9 Mei 2026

Kunjungan Presiden di Gorontalo Diwarnai Tindakan Represif Aparat Terhadap Demonstran

9 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto berbidati dihadapan nelayan Gorontalo, Sabtu 9 Mei 2026.(f.hms)

Dihadapan Nelayan Gorontalo, Prabowo: Saya Ingin Bukan Asing yang Ambil Ikan di Laut Kita

9 Mei 2026
f.hms

Presiden Prabowo Seriusi Ekonomi Biru

9 Mei 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.