
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan terkait syarat pengangkatan perangkat.
Dimana dalam salah satu poin mencantumkan batas usia. Dijelaskan bahwa calon perangkat desa ditetapkan minimal berusia 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pengangkatan.
Ketentuan ini untuk menjamin aparatur yang diangkat berada pada usia produktif, memiliki kematangan berpikir serta mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal.
Untuk Kota Kotamobagu pengangkatan dan pemberhentian perangkat kelurahan diatur melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019. Pada Pasal 2 huruf b ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan harus berusia 20 hingga 42 tahun saat diangkat.
Dengan begitu, berdasarkan ketentuan seseorang tidak dapat diangkat menjadi perangkat kelurahan apabila usianya di bawah 20 tahun atau telah melewati 42 tahun pada saat proses pengangkatan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyatakan bahwa batas usia ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.
“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif,” katanya, Rabu 22 April 2026
Ia bilang kondisi di Kota Kotamobagu saat ini menunjukkan perangkat kelurahan yang sedang bertugas pada umumnya telah memenuhi ketentuan usia yang berlaku.
“Jika masih ada perangkat yang aktif bekerja saat ini, dapat dipastikan yang bersangkutan belum mencapai batas usia 60 tahun. Artinya, secara regulasi mereka masih memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas,” tutur Sahaya
Dalam ketentuan ini, kata Sahaya, Lurah maupun sangadi memiliki kewenangan melakukan pergantian perangkat jika diperlukan apabila ditemukan kinerja tidak optimal atau masalah kedisiplinan.
“Jangan ragu untuk melakukan penyegaran apabila diperlukan, agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif,” tegasnya.
Dengan sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2019, tata kelola sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan diharapkan semakin tertata, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (rls)





















