
NEWSNESIA.ID, – BOALEMO – Dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Mikro Sejahtera (KUMS) 2016-2017 di Bank SulutGo (BSG) cabang Tilamuta memasuki babak baru.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo akhirnya menyerahkan dua tersangka lainnya bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Adapun dua tersangka ini masing-masing Ridho Febrian Damri selaku Analis KUMS dan Efendi Taludio selaku Pimpinan BSG cabang Tilamuta.
Sebelumnya, kasus korupsi kredit fiktif ini telah menyeret seorang terdakwa, Erman Leonard Paerah selaku Kepala Seksi Pemasaran pada BSG cabang Tilamuta.
“Awalnya mereka berdua statusnya sebagai saksi. Namun dari pendalaman, bahwa terdakwa Leonard Paerah telah menyalahgunakan kesempatan juga turut menguntungkan Ridho Febrian Damri dan Efendi Taludio yang demikian termasuk dalam perbuatan yang memenuhi kualifikasi sebagai orang yang melakukan,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Ditambahkan Wahyu pula, kasus dugaan korupsi KUMS ini tidak sesuai ketentuan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) beserta Surat Keputusan Direksi tentang Ketentuan Kredit Produktif yang berlaku di BSG cabang Tilamuta. Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kerugian sebesar Rp 483 Juta.
Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
“Berkas pekara telah dinyatakan lengkap (P21) dan kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diserahkan Subdit 3 Ditreskrimsus bersama Kejati Gorontalo ke Kejari Boalemo,” tandas Wahyu.(idm)





















