NEWSNESIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan KTP dan minimal persebaran dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Boalemo tahun 2024, Sabtu (01/06/2024).
Rapat ini berkaitan dengan tindaklanjut atas tahapan terhadap dokumen dukungan 2 bakal pasangan calon, yakni Drs. Burhanuddin Pulubuhu, M.M – Rivendy Luawo dan bakal pasangan calon Wahyudin Lihawa, ST., M.K.K.K – Dr. Riko H. Djaini, S.Ip., M.Ak., berlangsung di RPP Mohuyula KPU Kabupaten Boalemo.
Rapat tersebut dibuka Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu didampingi sejumlah anggota komisioner dan Sekretaris KPU Boalemo, Ismet Padja serta dihadiri kedua bakal calon bersama tim LO.
Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah proses penyerahan syarat dukungan KTP oleh bakal pasangan calon, KPU Kabupaten Boalemo langsung melakukan proses verifikasi administrasi.
Langkah ini mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun proses verifikasi administrasi dimulai tanggal 13 Mei hingga 29 Mei. Namun, adanya surat KPU RI nomor 815, proses verifikasi diperpanjang hingga tanggal 2 Juni 2024. Di mana, hasil verifikasinya meliputi MS (Memenuhi Syarat) ataupun BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
“Nah, berdasarkan hasil verifikasi administrasi kedua bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Namun, keduanya masih memiliki kesempatan untuk mengikuti tahap perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan, berlangsung dari Senin, 3 Juni 2024 hingga Jumat, 7 Juni 2024,” jelas Yuyun.
Tahapan perbaikan ini oleh bakal pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.(nn)