Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Boalemo

KPU Boalemo Umumkan Pendaftaran Pilkada, Berikut Syarat Wajib Dipenuhi Paslon

by Editor
25 Agustus 2024
in Boalemo, Headline, KPU Boalemo, Pemilu 2024
Reading Time: 4 mins read
KPU Kabupaten Boalemo menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Boalemo pada Pemilihan Umum Tahun 2024.(f.istimewa)

NEWSNESIA.ID – KPU Kabupaten Boalemo secara resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Boalemo tahun 2024. Itu berdasarkan surat pengumuman KPU Boalemo nomor 350/PL.02.2-Pu/7502/2024 tertanggal 24 Agustus 2024, ditandatangani Ketua KPU, Yuyun S. Antu.

Dalam pengumuman itu, KPU Boalemo menegaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Boalemo mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Boalemo Nomor 531 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 9.414 (sembilan ribu empat ratus empat belas) suara;
  2. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Boalemo Nomor 530 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo atas nama pasangan calon Drs. Burhanuddin Pulubuhu, M.M dan Rivendy Luawo dengan jumlah dukungan 10.936 (sepuluh ribu sembilan ratus tiga puluh enam) dan sebaran 7 (tujuh) Kecamatan;
  3. Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Boalemo adalah sebagai berikut: Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA. Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA. Tempat: Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Jl. Kolonel Marthin Liputo Desa Piloliyanga Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
  4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
  5. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  • berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
  • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  • tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  • menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  • tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  • belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  • belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  • berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  • tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
  • menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
  • menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
  • berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
  1. 6. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
  • bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
  • berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
  • melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
  • mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
  1. 7. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
  • Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Boalemo mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Boalemo;
  • Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Boalemo menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
  • Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Boalemo serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
  • Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://s.id/Silon_Parpol
  1. 8. KPU Kabupaten Boalemo membuka layanan helpdesk pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo, informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2024 dapat menghubungi: Alamat email: tekmas.boalemo24@gmail.com; nomor handphone: 0852-4015-8885 atau dengan datang langsung ke Helpdesk KPU Kabupaten Boalemo yang beralamat di Kantor KPU Kabupaten Boalemo, Jalan Kolonel Marthin Liputo Desa Piloliyanga Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo.(*)
Tags: KPU BoalemoNewsNesiaPilkada BoalemoSyarat Calon Pilkada
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Prof.Dr.Ahmad Faisal, M.Ag
Gorontalo

Penuh Khidmat, Rektor IAIN Gorontalo Bawakan Do’a Dihadapan Presiden RI pada Puncak PENAS 2026

24 Juni 2026
f.hms
Ekonomi

Presiden Prabowo Kenakan Upia Karanji Dipenutupan PENAS

24 Juni 2026
Foto : Nenek Farida (74) korban PHK Sepihak oleh Ko Lay.
Daerah

Miris! Ditengah Riuh Puncak Penas Ke XVII, Ada Nenek Petani 74 Tahun Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

24 Juni 2026
Next Post
Rakor Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Gorontalo. (foto. anq/nn)

Terkait Tes Kesehatan & Narkotika, Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan Bapaslon Pilwako 2024

Golkar Pohuwato Merapat ke Koalisi 'SIAP', Bagaimana Nasib Suharsi?

Golkar Pohuwato Merapat ke Koalisi 'SIAP', Bagaimana Nasib Suharsi?

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto : Nenek Farida (74) korban PHK Sepihak oleh Ko Lay.

Miris! Ditengah Riuh Puncak Penas Ke XVII, Ada Nenek Petani 74 Tahun Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

19 jam ago
Prof.Dr.Ahmad Faisal, M.Ag

Penuh Khidmat, Rektor IAIN Gorontalo Bawakan Do’a Dihadapan Presiden RI pada Puncak PENAS 2026

16 jam ago

Sherly Sang Predator?

2 hari ago
KPU Kabupaten Boalemo menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Boalemo pada Pemilihan Umum Tahun 2024.(f.istimewa)

KPU Boalemo Umumkan Pendaftaran Pilkada, Berikut Syarat Wajib Dipenuhi Paslon

2 tahun ago
Lomba menggambar dan mewarnai yang digelar Alfamart-SGM fi Gorontalo

Lomba Mewarnai dan Menggambar Alfamart-SGM Eksplor di Gorontalo, Fathiya Senang Ikut Lomba, Yakin Bisa Jadi Juara

2 hari ago
Kepala Badan Penghubung Provinsi Gorontalo Mohamad Iqbal Lasabang saat menyambut kedatangan peserta PENAS XVII asal Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau fi Bandara Djalaluddin Gorontalo. (F. Istimewa)

Dari Jakarta hingga Gorontalo, Peserta Asal Kepri Terpukau dengan Pelayanan Tuan Rumah PENAS XVII

6 hari ago
F. Istimewa

Menteri Transmigrasi Sesuaikan Agenda di Gorontalo, Pastikan Silaturahmi ke Boalemo Tetap Berlanjut

19 jam ago
Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah-f.hms

Menembus Ekspektasi

4 bulan ago
f.hms

Presiden Prabowo Kenakan Upia Karanji Dipenutupan PENAS

17 jam ago
Presiden RI, Prabowo Subianto Hadiri Puncak PENAS XVII di Gorontalo. (Sumber Foto : Kominfo)

Hadiri Puncak Penas XVII di Gorontalo, Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bisa Jadi Lumbung Pangan Dunia

15 jam ago

Terbaru

Momen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Wagub Gorontalo, Idah Syahidah Ruslie Habibie saat menyapa masyarakat Gorontalo dan ribuan peserta PENAS XVII. (sumber Foto : Kominfo)
Daerah

Dua Perempuan Inspiratif Jadi Daya Tarik di PENAS XVII

by NN Indonesia
24 Juni 2026
0

Momen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Wagub Gorontalo, Idah Syahidah Ruslie Habibie saat menyapa masyarakat Gorontalo...

Presiden RI, Prabowo Subianto Hadiri Puncak PENAS XVII di Gorontalo. (Sumber Foto : Kominfo)

Hadiri Puncak Penas XVII di Gorontalo, Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bisa Jadi Lumbung Pangan Dunia

24 Juni 2026
Prof.Dr.Ahmad Faisal, M.Ag

Penuh Khidmat, Rektor IAIN Gorontalo Bawakan Do’a Dihadapan Presiden RI pada Puncak PENAS 2026

24 Juni 2026
f.hms

Presiden Prabowo Kenakan Upia Karanji Dipenutupan PENAS

24 Juni 2026
Foto : Nenek Farida (74) korban PHK Sepihak oleh Ko Lay.

Miris! Ditengah Riuh Puncak Penas Ke XVII, Ada Nenek Petani 74 Tahun Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

24 Juni 2026
F. Istimewa

Menteri Transmigrasi Sesuaikan Agenda di Gorontalo, Pastikan Silaturahmi ke Boalemo Tetap Berlanjut

24 Juni 2026
f.ist

Presiden Prabowo Boyong Para Menteri ke Gorontalo

23 Juni 2026
Lomba menggambar dan mewarnai yang digelar Alfamart-SGM fi Gorontalo

Lomba Mewarnai dan Menggambar Alfamart-SGM Eksplor di Gorontalo, Fathiya Senang Ikut Lomba, Yakin Bisa Jadi Juara

23 Juni 2026

Sherly Sang Predator?

23 Juni 2026
Mantan Wabup Pohuwato Suharsi Igirisa

Mantan Wabup Pohuwato: Sertifikasi Lahan Terdampak Jalan Perusahaan Menunjukkan Kemajuan Signifikan

23 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.