NEWSNESIA.ID – Tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boalemo tinggal beberapa hari lagi. Yakni dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Menghadapi agenda itu, KPU Kabupaten Boalemo mengupas tuntas Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Bertempat di Vila Kencana Bolihutuo, KPU Boalemo turut menghadirkan para pemateri dari Polres Boalemo, Lapas Boalemo, Pengadilan Negeri Boalemo, hingga Bawaslu Boalemo. Selama 2 hari kegiatan dihadiri Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu didampingi anggota KPU Divisi Teknis, Meks Lagibu dan Anggota KPU Boalemo, Febriani Selvia Biya serta Sekretaris KPU Boalemo, Ismet Padja.
Dalam materinya, Anggota KPU Boalemo, Meks Lagibu membeberkan pasal-pasal dalam PKPU mengatur tentang syarat pencalonan dan syarat calon. Baik itu pasangan calon dari jalur perseorangan maupun partai politik dan gabungan partai politik.
Mulai dari syarat penerbitan surat keterangan cacat kepolisian (SKCK) hingga syarat penerbitan keterangan narkotika sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2024 pasal 18. Tak kalah menariknya, sosialisasi dirangkaikan bimbingan teknis (Bimtek) tahapan pencalonan Pilkada 2024 ini mendapat banyak pertanyaan peserta terdiri dari tim LO bakal pasangan calon, dan pimpinan serta pengurus partai politik di Boalemo.(nn)