
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Gorontalo tidak lagi sekadar masalah penambangan ilegal. Aktivitas ini kini berkembang menjadi isu multidimensi yang menyentuh aspek hukum, sosial, ekonomi, lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan. Kompleksitas tersebut menuntut penanganan yang komprehensif, kolaboratif, dan berkelanjutan agar dampak kerusakan yang ditimbulkan tidak semakin meluas.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melalui Kepala Dinas Naker,ESDM dan Transmigrasi, Wardoyo Pongoliu, menanggapi keresahan Aleg Deprov Mikson Yapanto terkait lambannya penanganan PETI, termasuk laporan rusaknya lahan pertanian milik Kisman Dehito, warga Desa Palopo, yang diduga terdampak aktivitas PETI di Bulangita.
Wardoyo menegaskan bahwa solusi paling efektif saat ini adalah percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan IPR, aktivitas ilegal dapat dialihkan menjadi pertambangan rakyat yang sah dan terkendali, karena setiap pemegang izin wajib menerapkan kaidah penambangan yang baik, pengelolaan tailing yang benar, hingga rencana reklamasi pascatambang.
Menurutnya, penerapan IPR penting untuk mencegah kerusakan lingkungan seperti sedimentasi, pencemaran sungai, dan rusaknya daerah aliran sungai (DAS), sebagaimana yang terjadi pada lahan milik Kisman Dehito. Melalui mekanisme yang jelas, potensi dampak dapat ditekan dan aktivitas pertambangan lebih mudah diawasi.
Wardoyo juga menambahkan bahwa Pemprov telah mempercepat seluruh proses menuju penerbitan IPR. Namun hingga kini belum ada rekomendasi dari kepala daerah kabupaten sebagai syarat utama pengajuan izin. “Target kita pada Desember 2025 sudah ada IPR yang terealisasi. Untuk itu, kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan,” tegasnya.





















