NEWSNESIA.ID, – GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo berencana kembali menata parkir di wilayah Kota Gorontalo. Bahkan nantinya akan diserahkan ke pihak kedua untuk mengelolanya secara profesional.
Ini dikatakan Plt. Kadis Perhubungan Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, saat diwawancarai newsnesia.id, Selasa (5/1/2021). Iskandar menjelaskan, Dinas Perhubungan Kota Gorontalo Akan menata lalulintas dan parikiran agar terkelola dengan baik serta bisa berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Retribusi parkir menurur Iskandar, merupakan salah satu penyumbang PAD yang patut untuk dimaksimalkan pengelolaan-nya.
“Dalam pengelolaan perparkiran yang menjadi kewenangan dari Dishub Kota Gorontalo, hal ini tidak semudah menata objek wisata atau area dengan spesifikasi fungsi tertentu,” jelas Iskandar.
Potensi pendapatan daerah yang berbading lurus dengan problematika di lapangan justru menjadi challenge tersendiri untuk Dishub Kota Gorontalo dalam hal pengelolaan dan penataan-nya.
Lebih lanjut Iskandar Moerad menjelaskan perparkiran haruslah diurus oleh satu pihak atau mungkin badan yang hanya fokus dalam menangani masalah ini, baik dalam bentuk PUD Parkir atau lembaga sejenisnya diluar dari Dinas Perhubungan.
“Memang potensinya untuk daerah besar, tapi untuk mengatur perparkiran di Kota Gorontalo itu butuh mekanisme kerja dan pengelolaan yang matang. Apalagi dibeberapa kejadian sering ditemui adanya praktek parikir yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah dadaerah,” jelas Iskandar.
Pertambahan jumlah volume kendaraan di jalanan kemudian diperbandingan dengan besaran ruas jalan di Kota Gorontalo sangatlah tidak seimbang. Hal ini justru akan memperkeruh suasana jalanan dengan banyaknya titik-titik kemacetan di Kota Gorontalo.
Parkir merupakan salah satu komponen sistem transportasi, area parkir merupakan kebutuhan bagi pemilik kendaraan. Standar kebutuhan parkir meliputi, penetapan pusat kegiatan di lokasi parkir, kebutuhan jumlah ruang parkir, serta dimensi ruang untuk setiap jenis kendaraan.
“Memang banyak masalah perihal perparkiran di Kota Gorontalo ini, namun persoalan ini akan kita benahi satu per satu,” tambah Iskandar.
Dia menambahkan, regulasi besaran tarif yang akan diterapkan dalam proses pengelolaan perparkiran sementara sedang dibahas ditargetkan disahkan di awal tahun 2021 ini.
“Kita sama-sama berharap semoga kedepan hal ini akan jauh lebih baik, sebab misi utama Dishub Kota Gorontalo yakni memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya dengan nada serius.(mg-01/jian)