Oleh: Dr.H. Abdul Wahid, MA-(Muballigh dan Akademisi Makassar)
Dalam salah satu jargon lama disebutkan “di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat”. Jargon ini cukup relevan jika dihubungkan dengan memotret prilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di era new normal untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga saat ini masih menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup kita sebagai bangsa.
Virus Covid-19 kehadirannya bagaikan angin puting beliung yang sangat dahsyat dan siap menerjang siapa pun yang ada di hadapannya, tanpa memandang status sosial, suku dan agama, karenanya siapa pun kita wajib mewaspadainya.
Masyarakat yang terdidik bukan hanya mereka yang memiliki pendidikan tinggi dengan menyandang gelar akademik dari sebuah perguruan tinggi tertentu, namun pantas juga disandang oleh mereka yang patuh terhadap aturan yang berlaku. Sebab kepatuhan terhadap aturan adalah bagian dari etika yang harus dimiliki oleh orang yang terdidik, termasuk diantaranya sejauh mana kedisiplinannya dalam menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan hingga saat ini masih selalu menjadi menu perbincangan di tengah publik. Karena protokol kesehatan ini penting untuk terus digaungkan di tengah masyarakat, sebagai bagian dari upaya atau ikhtiar untuk terus mengedukasi dan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak abai dengannya. Apa lagi beberapa waktu terakhir ini grafiknya meningkat terhadap orang yang terkonfirmasi posistif virus Covid-19 terutama di kota Makassar dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Khususnya pasca pelaksanaan Pilkada serentak, jangan sampai euforia masyarakat yang berlebihan terhadap kemenangan paslon tertentu versi hitung cepat kemudian membuat adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan, hal ini sangat berbahaya karena bisa berpotensi menimbulkan klaster baru penularan virus tersebut.
Semakin disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan, maka semakin besar peluang virus tersebut untuk tidak akan menyerang kesehatannya. Hal ini mutlak dilakukan oleh kita semua, karena hingga saat ini cara yang paling efektif untuk bisa terhindar dan memutus penyebaran dari virus tersebut yakni dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh pemerintah telah sejalan dengan kaidah agama, bahkan begitu pentingnya kesehatan tersebut bagi kehidupan manusia, sehingga al-Qur’an telah menyebutkan sejak seribu empat ratus tahun yang silam: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. al-Baqarah:222).
Taubat dalam Islam berarti “kembali”. Jika dihubungkan dengan protokol kesehatan, maka makna “taubat” yaitu sebuah sikap yang ditunjukkan oleh setiap anggota masyarakat untuk kembali menyadari akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Masyarakat yang bisa menerapkan yang demikian ini tidak hanya akan mendatangkan kemaslahatan bagi dirinya dan orang lain tapi lebih dari itu akan dicintai oleh Allah swt.
Dengan demikian, hampir tidak ada alasan yang bisa diterima dan dibenarkan dari mereka yang abai atau tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, sebab protokol kesehatan tersebut disamping sebagai bagian dari aturan pemerintah dan juga perintah dari agama.
Oleh karenanya, sebagai masyarakat yang terdidik harus tampil menjadi bagian yang dapat menghadirkan rasa aman kepada sesama, dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan pada saat yang sama berusaha untuk terus membantu pemerintah khususnya jajaran Polri dalam memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di era new normal ini.
Polri sendiri hingga saat ini, masih menjadikan pandemi ini menjadi skala prioritas, hal ini terbukti dari pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Polri menganut asas “Salus Populi Suprema Lex Esto” atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Hal tersebut disampaikan ketika menggelar rilis terkait situasi keamanan terkini di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).(*)