NEWSNESIA.ID – Perusahaan pengelola pulau saronde pertama PT Gorontalo Alam Bahari (GAB), akhirnya menang kasasi atas sengketa pengelolaan pulau saronde di Kabupaten Gorontalo Utara.
Berdasarkan putusan kasasi itu mengakibatkan Pemda Gorontalo Utara harus membayar kerugian PT GAB.
Direktur PT GAB, Mia Amalia, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima putusan kasasi Nomor :4400K/ PDT/2024, pada 30 Desember 2024 kemarin.
Berdasarkan putusan kasasi itu, Mia Amalia, menyampaikan kepada masyarakat dan insan pariwisata di Gorontalo, bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan kawan-kawan atas sengketa pengelolaan kepulauan saronde dimaksud.
Mia, mengatakan PT GAB adalah investor dalam negeri yang memiliki itikad baik untuk membantu wisata pula saronde sejak tahun 2023 bersama masyarakat sekitar.
Peristiwa pemutusan kerjasama secara sepihak saat itu kata Mia, menyebabkan kerugian bagi PT GAB, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat pelaku wisata Pulau Saronde.
Atas kondisi itu lanjut Mia, pihaknya mengajukan gugatan yang akhirnya berujung pada kemenangan yang patut untuk disyukuri bersama.
Lanjut Mia, sebagai warga negara yang taat hukum, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Pemkab Gorontalo Utara, untuk mendiskusikan dan membahas tindak lanjut atas putusan tersebut.
“Kita harus hidup berdampingan, karena pada akhirnya musuh kita bersama adalah kemiskinan, hilangnya mata pencaharian dan hilangnya akses berwisata bagi warga lokal,” ucap Mia.
“Apa yang sudah terjadi tidak dapat diubah kembali. Benar dan Salah sudah diputuskan melalui pengadilan dan kita hanya tinggal menjalankannya saja. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran yang mahal bagi semua pihak,” imbuh Mia.
Terakhir, Mia, menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang sudah mendukung dan memberikan doa hingga saat ini.
Adapun ringkasan hasil putusan kasasi itu diantaranya:
-
Menyatakan SAH Nota Kesepahaman (MOU) antara PT GAB dan Pemkab Gorut – yang menjadi dasar PT GAB mengelola kepulauan saronde sejak tahun 2013 lalu.
-
Menghukum Pemkab Gorut untuk membayar biaya ganti rugi atas perusakan fasilitas milik PT GAB. (Adv)