
NEWSNESIA.ID – Puluhan Warga Desa Sogu Kecamatan Monano mengadu ke DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Mereka datang meminta untuk difasilitasi menagih janji ke Pemda dan BPN atas lahan eks HGU yang mereka tempati.
“Jadi masyarakat Sogu mengadu, mereka mengadu tindak lanjut hasil kesepakatan penggunaan tanah eks HGU pada tanggal 24 Oktober 2024 di Badan Pertanahan,” ungkap anggota DPRD Dapil Anggrek – Monano, Windra Lagarusu, usai menerima kunjungan Warga Desa Sogu di ruang kerja Komisi III, Senin (22/9/2025).
Puluhan Warga Sogu itu, kata Windra, mengeluh tidak bisa memperbaiki rumah mereka yang sudah mulai roboh, karena dilarang oleh pemegang eks HGU.
“Ini yang menjadi aduan sehingga masyarakat meminta supaya DPRD dapat memfasilitasi tindak lanjut dari kesepakatan pada 24 Oktober itu,” kata Windra.
Dalam kesepakatan pada tanggal 24 Oktober 2024 itu lanjut Windra, masyarakat yang menempati lahan eks HGU di Dusun Mandi Desa Sogu, akan diberikan tanah sekitar 10×12 Meter.
“Masyarakat akan diberikan tanah 10 x 12 meter, yang menempati tanah eks HGU itu masyarakat Dusun Mandi Desa Sogu, mereka akan diberikan tanah itu dan sampai hari ini belum ada kejelasan,” terang Windra.
Senada dengan itu, Fenty Djen Bahsoan, Anggota DPRD Gorontalo Utara dari Dapil Anggrek – Monano itu juga mengatakan masyarakat Desa Sogu itu meminta untuk difasilitasi dan di mediasi dengan pemerintah daerah dan BPN.
Sebelumnya, kata Fenty, mediasi juga sudah pernah dilakukan yang dihadiri langsung oleh BPN, Kejaksaan, Sekda. Hasil mediasi kata Fenty, terinformasi sudah ada pembagian lahan eks HGU.
“Katanya pembagian eks HGU itu sudah ada milik dari masyarakat, terus pemegang HGU yang pertama sudah ada, milik pemerintah pun ada, jadi sudah dibagi-bagi, jadi mereka menuntut itu, kapan pembagian secara resmi,” kata Fenty.
Fenty, juga menjelaskan bahwa ada masyarakat yang sudah ingin merenovasi rumahnya, ada juga yang mau membangun, namun belum diizinkan karena belum adanya kepastian hukum apakah masyarakat sudah bisa membangun atau tidak.
Dari BPN kata Fenty, juga sudah menyatakan hal yang sama, bahwa keputusan itu, hasil mediasi belum ditandatangani oleh bupati.
Pada kesempatan yang sama, Fenty, juga meminta agar masyarakat dapat melengkapi terlebih dahulu administrasi yang dibutuhkan seperti bukti dan data-data yang menjelaskan keberadaan mereka sudah berapa lama menempati tanah itu.
Karena yang hadir itu kata Fenty, setelah dikonfirmasi tidak ada yang memegang bukti dan hanya lisan saja bahwa mereka sudah ada yang tinggal lebih dari 9 tahun, 10 tahun bahkan ada yang sudah 30 tahun lebih.
“Tapi tidak punya legalitas dan tidak ada bukti bahwa mereka benar-benar ada disitu. Sehingga kami menyarankan membuat pernyataan yang ditandatangani atau mengetahui kepala desa bahwa mereka benar-benar menempati tanah itu,” jelas Fenty. (Prin)




















