
Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, MA-(Muballigh & Akademisi Makassar)
Belakangan ini salah satu persoalan yang tengah ramai dibicarakan oleh masyarakat adalah terkait kelangkaan minyak goreng di pasar tradisional dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya. Akibatnya masyarakat terutama kaum ibu rumah tangga sangat merasakan akan adanya hal tersebut.
Diantara akibat yang ditimbulkan dari adanya kelangkaan minyak goreng ini kemudian membuat terjadinya kerumunan panjang hingga berdesak-desakan kaum ibu rumah tangga di toko-toko tertentu seperti alfa mart dan lainnya demi untuk memperoleh giliran membeli 1 atau dua liter minyak goreng.
Hal ini tentu sangat disayangkan, karena di saat para ibu rumah tangga berkerumun untuk memperoleh giliran membeli minyak goreng pada saat yang sama sangat berbahaya karena berpotensi terjadinya pembentukan klaster baru penyebaran Covid-19 yang hingga kini bangsa kita belum benar-benar terbebas dari masalah pandemi ini dengan berbagai varian barunya.
Karena itu yang demikian ini tidak boleh dianggap sepele oleh pemerintah, apalagi bulan ramadhan tidak lama lagi akan tiba kurang lebih dua pekan lagi, dimana kebutuhan dapur bagi ibu rumah tangga terutama umat Islam khususnya akan semakin meningkat termasuk diantaranya kebutuhan minyak goreng.
Presiden Jokowi sebagai orang yang paling memiliki otoritas saat ini sebagaimana amanah konstitusi, harus menjadikan fenomena ini sebagai salah satu hal skala prioritas dan perlu ada evaluasi menyeluruh agar hal ini tidak berlarut-larut, sehingga ketersediaan minyak goreng di tengah masyarakat kembali normal. Sebab kalau tidak, maka dikhawatirkan ke depan tidak hanya akan semakin mempersulit masyarakat terutama kaum ibu rumah tangga dalam memperolehnya, tapi sangat berpotensi memicu kerumunan hingga gangguan kamtibmas.
Pada kesempatan yang berbeda dalam mencermati adanya kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat, beberapa hari yang lalu Kapolri Jenderal Sigit telah menginstruksikan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia agar turun ke pasar untuk mengecek langsung peredaran minyak goreng baik di pasar modern maupun tradisional. Hal ini tentu adalah salah satu langkah yang sangat baik dan dapat memberi angin segar kepada masyarakat yang belakangan ini begitu mendambakan situasi normal terhadap peredaran minyak goreng di pasar.
Apa yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Sigit terkait dengan kasus fenomena kelangkaan minyak goreng ini adalah sebagai salah satu turunan atau implemntasi dari konsep Polri “Presisi” yakni responsif terhadap perkembangan dan situasi yang terjadi di masyarakat. Karena itu kita berharap semua instansi yang terkait seperti menteri perdagangan, menteri UKM dan lainnya dapat meniru dan bersinergi dengan jajaran Polri untuk segera mencari solusi dari kelangkaan minyak goreng ini.
Pemerintah yang responsif tidak hanya menjadi salah satu dari tuntutan masyarakat saat ini, tapi lebih dari itu, agama telah memberi arahan agar seorang pemimpin (pemerintah) memiliki kepekaan terhadap apa yang dirasakan oleh rakyatnya. Hal ini misalnya telah dicontohkan dalam sejarah kepemimpinan Umar bin Khattab ribuan tahun yang silam setelah wafatnya Nabi Muhammad saw.
Umar bin Khattab sebagai seorang kepala negara pada masanya ia rela keliling ke rumah-rumah rakyatnya untuk memastikan bahwa tidak ada rakyatnya yang kelaparan, namun kalaupun ia mengetahui ada rakyatnya yang kelaparan, maka ia langsung memikul karung yang berisi gandum (makanan) untuk kemudian diberikan kepada rakyatnya yang kelaparan tersebut.
Dalam konteks kekinian, model seperti ini adalah salah satu contoh pemimpin yang responsif atau cepat tanggap terhadap kondisi yang tengah dirasakan oleh rakyatnya. Semoga ke depan para pemimpin bangsa kita bisa mencontoh atau meneladani kepemimpinan Umar bin Khattab khususnya dalam menyikapi fenomena kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat.(*)




















