
GORONTALO-NN– Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Hal itu sebagaimana putusan MK Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang ditetapkan pada Kamis 6 Juni 2024 di MK.
Dalam pres rilies MK, MK memerintahkan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan. Mahkamah menilai waktu 21 hari tersebut tidak akan mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak tahun 2024 yang jadwal pemungutannya akan dilaksanakan pada November 2024.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2; Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan a quo; Memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” sebut Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Sebelumnya, MK menerima gugatan PHPU dari PDIP. Meminta agar MK memerintahkan KPU melakukan PSU di TPS 02 Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo. Pasalnya, terdapat tiga pemilih kategori DPK yang hanya diberikan 1 surat suara oleh KPPS. Ditambah lagi adanya pelanggaran yang dilakukan di TPS tersebut yakni dimasukannya surat suara yang tidak digunakan ke dalam kotak suara.
Masalah ini sampai ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Bawaslu kemudian memberikan saran perbaikan yakni PSU. Saran perbaikan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti KPU dengan tidak melaksanakan PSU.
Hal ini kemudian diadukan ke MK oleh PDIP dan dikabulkan MK dengan PSU untuk DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil 2, khusus di TPS 02 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru .(rls/NN)





















