KlikSulteng.id – Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan jajaran Polres Tolitoli. Baru-baru ini polisi berhasil menangkap seorang oknum karyawan swasta berinisial AS (44) berikut narkoba jenis sabu seberat 1.2 Gram.
Jumat (28/2/2020) Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli menggelar konferensi pers, dipimpin Wakapolres Tolitoli dan Kasat Narkoba AKP S.Kinsale, terkait penangkapan AS.
Terungkap bahwa AS ini sudah menjadi target operasi Satuan Narkoba Polres Tolitoli, karen diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Tolitoli. Setelah mengimpulkan berbagai informasi, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu (26/2/2020) di rumah ASdi Jalan Veteran Kelurahan Baru Kecamatan Baolan sekitar pukul 20.00WITA.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah AS dan ditemukan sejumlah alat bukti seperti
satu paket sabu dan satu paket pireks yang ditemukan di bawah tempat tidur tersangka.
Polisi juga menemukan dua paket sabu lainnya di dalam kantong baju perempuan yang tergantung dalam kamar. Barang bukti lainnya yakni, satu buah bong satu timbangan digital yang diduga ada kaitan nya dengan peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres untuk mempertanggungajwabkan perbuatannya,” kata Kasat Narkoba AKP S.Kinsale.
Sesuai keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seseorang orang yang tidak dikenalinya. Hanya komunikasi melalui telepon genggam dan selanjutnya barang haram tersebut dijemput dialamat yang sudah disepakati.
Adapun pasal yang akan disangkakan yakni pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.(andis)