
KlikSulteng.id– Sungguh biadap apa yang dilakukan oknum dosen salah satu universitas terkemuka di Gorontalo berinisial MK, asal Kota Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ini. Diduga MK memaksa isterinya berinisial LM untuk berhubungan badan dengan pria lain.
Melalui kuasa hukumnya Novarolina Pulukadang, SH dari Yadikum Gorontalo, LM sering dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan pria lain. Pertama kali terjadi saat keduanya masih berada di Madiun dan kejadian berikutnya saat sudah tinggal di Gorontalo.
“Iya, keterangan korban, sebelum berhubungan badan dengan suaminya, dia dipaksa untuk berhubungan badan dengan pria lain,” jelas Nova.
Menurut korban, lanjut Novarolina, suaminya mengatakan kepada korban bahwa sebelum dirinya berhubungan dengannya, korban harus berhubungan intim terlebih dahulu dengan orang lain.
“Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup,” bebernya, seperti dikutip dari ProsesNews.id.
Saat ini korban yang didampingi kuasa hukumnya, sudah mendatangi PPA Polda Gorontalo, untuk melaporkan apa yang dialaminya tersebut. Pelaku dilaporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar. Dimana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu. (im)