Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Oknum Dosen Asal Luwuk, Diduga Paksa Istrinya Hubungan Badan dengan Pria Lain

by NN Indonesia
7 Maret 2020
in Kriminal, Sulteng
Reading Time: 1 min read
Kuasa hukum LM dari Yadikum Gorontalo saat berada di Mapolda Gorontalo. (istimewa)

KlikSulteng.id– Sungguh biadap apa yang dilakukan oknum dosen salah satu universitas terkemuka di Gorontalo berinisial MK, asal Kota Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ini. Diduga MK memaksa isterinya berinisial LM untuk berhubungan badan dengan pria lain.

Melalui kuasa hukumnya Novarolina Pulukadang, SH dari Yadikum Gorontalo, LM sering dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan pria lain. Pertama kali terjadi saat keduanya masih berada di Madiun dan kejadian berikutnya saat sudah tinggal di Gorontalo.

“Iya, keterangan korban, sebelum berhubungan badan dengan suaminya, dia dipaksa untuk berhubungan badan dengan pria lain,” jelas Nova.

Menurut korban, lanjut Novarolina, suaminya mengatakan kepada korban bahwa sebelum dirinya berhubungan dengannya, korban harus berhubungan intim terlebih dahulu dengan orang lain.

“Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup,” bebernya, seperti dikutip dari ProsesNews.id.

Saat ini korban yang didampingi kuasa hukumnya, sudah mendatangi PPA Polda Gorontalo, untuk melaporkan apa yang dialaminya tersebut. Pelaku dilaporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar. Dimana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu. (im)

Tags: Berita LuwukBerita Sultengkliksulteng.idoknum dosen
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.ist
Headline

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

13 April 2026
Pelaku penikaman saat diamankan oleh tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota.
Daerah

Emosi Tak Terkendali, Pemuda di Gorontalo Nekat Tikam Warga hingga Bersimbah Darah

3 April 2026
Barang bukti berupa Panah wayer yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.(istimewa)
Kota Gorontalo

Cekcok Berujung Darah, Pelaku Penganiayaan Sajam di Kota Gorontalo Diciduk Kurang dari 24 Jam 

25 Maret 2026
Next Post

Babinsa di Palele Dorong Warga Budayakan PHBS

Polsek Dako Pemean Tangkap Pencuri Mesin Pemangkas Rumput

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

3 hari ago

Oknum Dosen Asal Luwuk, Diduga Paksa Istrinya Hubungan Badan dengan Pria Lain

6 tahun ago
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

2 hari ago
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

1 hari ago
f.ist

Di Forum Warek III PTKI, Sahmin Madina Suarakan Agenda Nasional 2028 di Gorontao

2 hari ago

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

2 hari ago
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

1 hari ago
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

1 hari ago
f.ist

Mudik Nataru, Pemerintah Beri Diskon 13 Persen Tiket Pesawat

4 bulan ago
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

1 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Gusnar Ismail Support FORKI Cetak Atlit Berprestasi

by NN Indonesia
16 April 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Gusnar Ismail menerima audiensi dari pengurus Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia dalam rangka memperkuat pembinaan...

Ilustrasi Pangkalan LPG

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

15 April 2026
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

15 April 2026
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

15 April 2026
f.hms

Pelantikan Ketua TP PKK Bone, Ismet Mile Pertegas Peran Dasawisma Desa ‎

14 April 2026
f.ist

TI Gorontalo Siap Tempur di Kejurnas Cadet Junior Kaltim

14 April 2026
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

14 April 2026

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

14 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.