NewsNesia.id -(NN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilingkup Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Rabu (20/5/2020). Dari operasi ini, KPK menyita uang sebanyak USD 1.200 dan Rp 27,5 Juta dan memeriksa 7 orang.
Deputi Penindakan KPK RI, Karyoto, kepada wartawan, Kamis (21/5/2020) mengatakan, OTT yang dilakukan KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud itu, dilakukan terhadap Kabag Kepegawaian Universiats Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DA, sekitar pukul Pukul 11.00 WIB di Kemendikbud.
Dikutip dari detik.com, Karyoto menyebut DA diduga merupakan suruhan pihak Rektor UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta kepada bawahnya dikampus.
Menurut Karyoto, uang THR itu akan diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Karyoto mengatakan KPK bersama Itjen Kemendikbud langsung menangkap DA
KPK juga telah meminta keterangan tujuh orang, termasuk Rektor UNJ. Mereka yang juga dimintai keterangan adalah DA, serta SH yang diketahui sebagai Dekan di UNJ. Empat orang dari Kemendikbud yang dimintai keterangan adalah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud (TS), Kepala Biro di Kemendikbud (DI), dan dua Staf SDM Kemendikbud (DS dan P). KPK menduga bahwa uang yang akan diserahkan dari pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud adalah tunjangan hari raya (THR).(net-NN)