NEWSNESIA.ID, GORUT – Hak interpelasi DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya berujung hak angket. Itu ditandai dibentuknya Panitia Hak Angket.
“DPRD menempuh hak angket karena masih membutuhkan penulusuran lebih lanjut,” ungkap Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, usai Rapat Paripurna dalam rangka usul penggunaan Hak Angket, diruang Sidang DPRD, Selasa (18/05/2021).
Hamzah menjelaskan, hak angket berupa penyelidikan kepada pihak-pihak terkait. Sehingga akan diketahui siapa yang harus bertanggung jawab terhadap persoalan sebagaimana hasil kajian DPRD. Apakah benar-benar bertentangan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan paripurna sendiri kata Hamzah, sudah mayoritas. Itu membuktikan keseriusan dan solidnya anggota DPRD Gorontalo Utara sejak hak interpelasi hingga usulan hak angket.
“Kami dari pimpinan DPRD tentunya akan mendampingi dan mengawal kerja-kerja panitia hak angket,” pungkasnya.(nn)