NEWSNESIA.ID, GORUT – Lantaran tak puas dengan jawaban Bupati Gorut Indra Yasin atas hak interpelasi, akhirnya DPRD Kabupaten Gorut sepakat melayangkan hak angket pada sidang paripurna.
Wakil Ketua DPRD Gorut, Hamzah Sidik menegaskan bahwa kesepakatan penggunaan hak angket terhadap bupati untuk melakukan penelusuran lebih jauh terhadap kebijakan ditempuh selama ini.
“Dengan begitu, kita akan ketahui siapa yang harus bertanggung jawab atas persoalan-persoalan berdasarkan hasil analisa dan kajian DPRD yang ditengarai bertentangan peraturan perundang-undangan berlaku,” ungkap Hamzah.(nn/adv)