
NEWSNESIA.ID, GORUT- Laporan pelaksanaan tugas Panitia Angket telah disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melalui Rapat Paripurna.
Ketua Panitia Angket DPRD Gorut, Ariaty Polapa menjelaskan bahwa, secara utuh pihaknya sudah bacakan hasil penyeledikan hak angket selama 60 hari sesuai target waktu dan ketentuan perundang-undangan.
“Nanti mungkin secara rinci saya tidak bisa sampaikan, kan begitu panjang,” ujarnya.
Lanjut Ketua Komisi III ini, Tetapi indikatornya yang lebih merujuk pada apa yang menjadi orientasi berpikir, terkait perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah ini.
“Saya kira titik pantau kita terhadap hal-hal yang kita nilai sesuai pengawasan kita menyimpang dari perundang-undangan yang berlaku. 80 persen buktinya sudah terangkum dalam dokumen yang kita sudah bacakan tadi,” katanya, Jum’at (13/8/2021).
Ketika ditanya soal bukti pelanggaran kepala daerah dari hasil penyeledikan panitia Hak Angket?
Ariaty Polapa dengan tegas menyatakan bahwa semua sudah dirunut dalam dokumen yang disampaikan. Yang mana, diduga kuat telah melakukan atau melaksanakan kebijakan yang menyimpang dari perundang-undang berlaku.
Kendati begitu, ia mengaku masih akan mengkomunikasikan dengan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
“Saya hanya Ketua Pansus Hak Angket. Harus komunikasi dulu dengan pimpinan. Saya tidak bisa, Karena itu menyangkut performa lembaga. Namun yang dipastikan bahwa kekeliruan yang kemarin sebagai hasil pengawasan kita terhadap tata kelola, itu bukan 80 persen lagi, tetapi sudah diatas 90 persen dapat dibuktikan,” tegasnya.
“Kan, alat buktinya adalah regulasi,” terang tandas Aryati Polapa.(adv/erol)