Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home ATR BPN Kota Gorontalo

Pasang Tanda Batas Tanah di Kampung Halaman saat Mudik Bisa Terhindar dari Sengketa Pertanahan

by NN Indonesia
3 April 2025
in ATR BPN Kota Gorontalo, Jakarta
Reading Time: 2 mins read
Kementerian ATR/BPN akan mengatur regulasib baru tentang tanda batas tanah permanen untuk mencegah sengketa di masyarakat.

NEWSNESIA.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, mengatakan bahwa lebih dari 50% masalah sengketa tanah terjadi akibat tidak adanya tanda batas tanah atau yang biasa disebut patok. Di momen libur Lebaran yang banyak digunakan masyarakat Indonesia untuk mudik ini bisa dimanfaatkan untuk mengecek keadaan patok atas tanah yang dimiliki di kampung halaman.

“Lebih dari 50% masalah sengketa batas terjadi akibat ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, kita akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus bersifat permanen. Jika tidak permanen, maka tidak bisa diukur. Tidak bisa lagi hanya menggunakan bambu sebagai tanda batas, harus sesuatu yang permanen, seperti beton, tembok, atau pagar. Buat masyarakat yang mudik, yuk di cek kembali patok atau tanda batas tanahnya” jelas Virgo Eresta Jaya, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/03/2025).

Menjaga aset tanah, termasuk tanah di kampung halaman, menurut Dirjen SPPR adalah kewajiban dari setiap pemilik tanah. Bentuk menjaga itu sendiri bisa dimulai dengan memasang patok batas tanah tersebut. Patok ini juga merupakan langkah awal dalam proses legalisasi hak atas tanah sebelum akhirnya dikeluarkan sertipikat tanah.

“Nanti ketika di kampung halaman masing-masing, tanahnya ditembok atau pagari. Dalam proses pemasangan tanda atas, pasti akan ada silaturahmi dengan tetangga, minimal dengan yang ada di kiri, kanan, dan belakang. Jadi, memasang tanda batas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan keberkahan,” ujar Virgo Eresta Jaya.

Merujuk kepada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah memiliki beberapa aturan. Di antaranya, pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan; pemasangan tanda batas dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging; pada pemasangan tanda batas, pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemohon; adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan; kemudian, adanya hasil pemotretan tanda batas dan surat pernyataan pemasangan tanda batas, serta persetujuan pemilik yang berbatasan menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.

Sebagai informasi, pada Februari 2023 lalu, Kementerian ATR/BPN telah mulai mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), berupa pemasangan sebanyak 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia. Gerakan tersebut diinisiasi agar masyarakat terhindar dari sengketa pertanahan dan sebagai upaya mempercepat proses pendaftaran tanah. (JR/FA)

Tags: Kantah Kota GorontaloKementerian ATR/BPNPatok tanahSengketa Lahan
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN
ATR BPN Kota Gorontalo

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

31 Maret 2026
Halal bi halal yang digelar Kanwil ATR/BPN Gorontalo
ATR BPN Kota Gorontalo

Pererat Silaturahmi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Hadiri Pengarahan PPPK dan Halal Bi Halal

31 Maret 2026
Menteri Nusron Wahid
ATR BPN Kota Gorontalo

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

31 Maret 2026
Next Post
Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota saat melakukan olah TKP kecelakaan di Jalan Aryo Katili.

Alami Kecelakaan Tragis, 2 Orang Meninggal Dunia Usai Tabrak Mobil Terparkir di Jalan Aryo Katili

f.ist

Bangga, Wali Kota Weny Minta Tradisi Binarundak Terus dijaga

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

3 hari ago
Kementerian ATR/BPN mengingatkan kepada masyarakat untuk

Pasang Tanda Batas Tanah di Kampung Halaman saat Mudik Bisa Terhindar dari Sengketa Pertanahan

1 tahun ago
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

2 hari ago
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

1 hari ago
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

2 hari ago
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

2 hari ago
f.ist

Mudik Nataru, Pemerintah Beri Diskon 13 Persen Tiket Pesawat

4 bulan ago
f.ist

Di Forum Warek III PTKI, Sahmin Madina Suarakan Agenda Nasional 2028 di Gorontao

3 hari ago

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

2 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Pemprov Gorontalo- Kodam XIII/Merdeka, Sepakat Sukseskan Program Presiden Prabowo di Gorontalo

by NN Indonesia
16 April 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Mewakili Gubernur Gorontalo, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim bertemu Pangdam XIII/Merdeka...

f.hms

Bapenda Dorong Optimalisasi PAD dalam Presentasi RKAB PT PETS

16 April 2026
f.hms

Pemkab Bone Bolango dan Kejati Gorontalo Perkuat Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

16 April 2026
f.hms

Gusnar Ismail Support FORKI Cetak Atlit Berprestasi

16 April 2026
Ilustrasi Pangkalan LPG

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

15 April 2026
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

15 April 2026
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

15 April 2026
f.hms

Pelantikan Ketua TP PKK Bone, Ismet Mile Pertegas Peran Dasawisma Desa ‎

14 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.