NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Usai kasus dugaan Malpraktek yang diduga dilakukan oknum dokter di Rumah Sakit Multazam, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gorontalo akhirnya merilis pernyataan.
Dalam pernyataan tertulis itu, IDI menyampaikan 7 hal, Salah satunya akan menyerahkan hasil aduan pihak keluarga korban dugaan malpraktek ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Sementara itu Wali Kota Gorontalo, Marten Taha meminta IDI dalam proses menangani kasus dugaan malpraktek ini dilakukan secara terbuka.
“Harus sesuai prosedur dan pastinya secara transparan,” ujar Marten seperti dilansir dari Prosesnews.id, Minggu (17/10/2021).
Wali Kota Marten menambahkan meski proses hukum telah berjalan dan bakal ditangani oleh MKEK, ia tetap memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan agar memanggil Dirut RS Multazam dan RS Aloei Saboe.
“Tentu proses di MKEK tidak berhak kami campuri, namun karena kedua Rumah Sakit yang sempat menangani korban ada diwilayah pemerintahan Kota Gorontalo, saya minta Kadis Kesehatan bisa memanggil kedua dirut dari kedua rs tersebut,” tegasnya.
Tak lupa, Wali Kota dua periode ini juga mengucapkan rasa berduka yang mendalam atas meninggalnya almarhumah MG yang diduga jadi korban malpraktek.
“Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik disisi-Nya, dan pihak keluarga diberi ketabahan serta kesabaran menghadapi ujian berat ini, saya berdoa juga agar keadilan bisa segera didapatkan keluarga korban,” ungkap Wali Kota Marten. (**)