
NEWSNESIA.ID, GORUT – Kepastian status lahan yang sudah 26 tahun lebih ditempati oleh warga transmigran di wilayah Satuan Pemukiman Sumalata 3 (SP3) Desa Cempaka Putih, Kecamatan Tolinggula, belum ada titik temu.
“Memang pada tahun 1997 sebagaimana diketahui bersama telah ada sertifikat hak milik lahan yang diterbitkan atas nama para transmigran yang sebelumnya telah menempati lahan tersebut,” kata Matran, saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Pasalnya, saat ini warga transmigran di wilayah itu resah karena status lahan yang mereka tempati itu bukan atas nama mereka, tapi atas nama warga transmigran sebelumnya yang telah kembali ke daerah asal mereka.
“Sementara hak atas lahan tersebut belum dialihkan dari pemilik lama kepada yang baru,” kata Mathran
Persoalan ini pun, kata Matran telah diupayakan untuk dikoordinasikan dengan berbagai pihak seperti, Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Masyarakat transmigran yang saat ini menempati lokasi itu yang menggantikan para transmigran yang sebelumnya. Mereka mendiami daerah tersebut kurang lebih 26 tahun lamanya,” tegas Matran.
Dan hingga saat ini, pihaknya bersama pemerintah daerah setempat terus mengupayakan agar hak-hak warga transmigran di SP3 Cempaka Putih bisa mendapatkan hak mereka atas lahan yang mereka termpati itu.
“Aspirasi ini yang sementara diupayakan oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD, tentunya kita berupaya berjuang bersama agar ada penghapusan sertifikat lahan yang telah ditinggalkan cukup lama tersebut sebagaimana regulasi yang mengaturnya,” tutupnya. (Rol)