NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato bantah adanya isu pembatalan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang masuk dalam mega proyek Bandar Udara (Bandara) Pohuwato.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pohuwato melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Iskandar Datau pada media ini lewat sambungan telepon, Selasa (15/08/3/2023).
Bahkan Iskandar mengatakan, pembayaran ganti rugi saat ini sudah siap dengan ketentuan bahwa, lokasi yang akan dibayarkan adalah lokasi yang memiliki alas hak.
“Kalau dibilang pemerintah membatalkan pembayaran ganti rugi itu tidak benar. Jadi untuk pembayaran ganti rugi, yang sudah siap sekarang ini lokasi yang memang ada alas haknya. Untuk yang skala kecil sudah dibayarkan, yang skala besar tinggal menunggu pihak pertanahan dan tim Apraisal,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan, untuk lokasi lain yang diklaim masyarakat atas kepemilikan mereka, itu masuk dalam kawasan yang sekarang sudah dialihkan menjadi area penggunaan lain sehingga, tidak mungkin ada kepemilikan didalamnya.
“Itu laporan ke pak waka laporan secara sepihak, padahal yang membatalkan itu adalah kepala desa yang membuat SKPT, dan dia membatalkan itu karena dia sadari bahwa lokasi itu masuk dalam kawasan. Nah itu kan berasal dari tanah negara sehingga, tidak mungkin ada kepemilikan didalamnya dan tidak mungkin pemda juga akan memberikan ganti rugi disitu karena itu tanah negara,” ungkapnya.
“Saya sampaikan ini sebagai penyeimbang informasi. Yang di khawatirkan, akan menjadi resah disana, daman yang sudah siap dibayarkan akan dibatalkan, padahal Tidak ada pembatalan ini,” imbuhnya.(mus/NN)