NEWSNESIA.ID, BONEBOL – Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan langsung ditindaklanjuti Pemkab Bone Bolango.
Itu dibuktikan dengan menyiapkan langkah kongkret guna memantapkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Sebagaimana diutarakan Asisten III Setda Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa diwawancarai usai memimpin rapat kerjasama operasional (KSO) implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, bertempat di Ruang Multi Fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) Bone Bolango, Senin (12/4/2021).
Iwan mengatakan, ke depan sebagaimana Instruksi Presiden tersebut, pihaknya segera mengkaji regulasi yang ada. Apalagi di Bone Bolango sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Kita akan siapkan dan mantapkan kembali beserta aturan turunan yang merupakan bagian regulasi perlindungan ketenagakerjaan. Dengan begitu, Pemkab Bone Bolango dari aspek regulasi memiliki legal standing yang kuat guna menindaklanjuti upaya perlindungan ketenagakerjaan,” kata Iwan Mustapa.
Lebih lanjut Ia menambahkan, pihaknya juga ingin menaikkan total coverage untuk perlindungan Jamsostek. Menyusul, saat ini Bone Bolango sudah 78,2 persen pekerja terlindungi Jamsostek.
”Kita berharap bisa mencapai 100 persen untuk perlindungan Jamsostek di Kabupaten Bone Bolango,” ungkapnya optimis.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian mengaku, pihaknya ikut membantu pemerintah dalam mengimplementasikan Inpres tersbut. Tidak terkecuali di Kabupaten Bone Bolango dan kabupaten/kota yang ada.
“Melalui Inpres 2/2021 ini, kami berharap seluruh pekerja bisa terlindungi. Besar harapan kami adanya perlindungan ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat pekerja,” jelasnya seraya mengatakan, tanpa dukungan pemerintah, tentu pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Begitu adaregulasi dan kebijakan pemerintah mengatur masalah implementasi program ini, maka otomatis berjalan dengan baik,” tutupnya.(nrt/nn)