
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah kota Kotamobagu resmi mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/076/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 2026.
Dikatakan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini diharapkan tetap menjaga produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai,” katanya. Rabu, 18 Februari 2026
Sekda Sofyan meminta kepada pimpinan perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa minimal beban kerja pegawai selama bulan Ramadhan adalah 100,9 jam.
Surat edaran ditetapkan di Kotamobagu pada 13 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (rls)



















