
NEWSNESIA.ID, GORUT – Terkait dengan penanganan banjir di Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara (Gorut), memang sudah ada solusinya, namun yang menjadi pertanyaan mendasar bagi Wakil Ketua 2, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik, apakah dapat dilaksanakan tanpa ada resiko hukum yang mengikutinya?.
Pertanyaan tersebut tidak terlepas dari beberapa treatment yang akan ditempuh oleh pemerintah daerah terkait dengan upaya penyelesaian banjir yang ada di Kecamatan Anggrek tersebut yang kondisinya saat ini walaupun sudah tidak musim hujan, persawahan yang ada di daerah tersebut tetap tergenang air.
“Treatment penyelesaiannya kan sudah ada, karena dibawah 5 hektar maka dilakukan dengan ijin pinjam pakai, yang kewenangannya ada pada gubernur. Kalau diatas 5 hektar, kewenangannya di kementrian,” ungkap Hamzah.
Walaupun pengajuan izinnya baru akan dilayangkan kata Hamzah, dan gubernur memberikan izin, apakah masih diperlukan lagi Amdal atau UPL/UKL?.
“Ini yang menjadi pertanyaan, ketika izin nantinya telah diberikan, apakah masih diperlukan lagi Amdal atau UPL/UKL, sementara ini harus segera dilaksanakan,” kata Hamzah saat diwawancarai beberapa awak media, Kamis (25/11/2021).
Pertanyaan yang disampaikan oleh Hamzah tersebut, tentu tidak terlepas dari sisi biaya maupun waktu yang diperlukan ketika masih memerlukan Amdal lagi.
“Untuk mengurus Amdal bukan sedikit biayanya, dan menurut Sekertaris DLH katanya perlu untuk Amdal,” tegasnya.
Jika demikian, maka perlu lagi kita menyurati pihak kementrian untuk dilakukan diskresi terkait dengan persoalan ini.
“Apakah tidak boleh hanya cukup dengan UPL dan UKL dan menurut sekertaris DLH itu dapat dilakukan,” ujarnya.
Terkait dengan rencana Hamzah untuk ke kementrian, menurutnya itu tetap akan dilakukan. Namun ada perkembangan terakhir surat darurat bencana ternyata telah dikeluarkan oleh bupati dan dengan alasan tersebut, maka penanganan darurat banjir tersebut dapat dilaksanakan.
“Namun kembali lagi, apakah ada jaminan ketika ini dikerjakan tidak ada dampak yang ditimbulkan,” kata Hamzah.
Pasalnya tindakan harus segera diambil karena kondisi persawahan yang ada di Kecamatan Anggrek tersebut sudah tenggelam, dan harus segera dikerjakan.
“Dan harus ada jaminan ketika ini dilaksanakan terhadap pekerja agar tidak ditindak,” tandas Hamzah Sidik.(adv/rol)























