
NEWSNESIA.ID, KOTA GORONTALO – Respons cepat kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tim berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah konter telepon seluler di Kota Gorontalo dan mengamankan terduga pelakunya pada Rabu (29/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Indra Laude (39), warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah. Peristiwa diketahui terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 02.19 WITA, saat korban mendapat informasi dari adiknya bahwa konter miliknya di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, telah dibobol.
Kapolresta Gorontalo Kota, , melalui Kasat Reskrim, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa saat korban tiba di lokasi, pintu konter ditemukan dalam keadaan rusak dan kaca etalase pecah akibat lemparan batu berukuran besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu unit telepon genggam iPhone XR yang berada di dalam etalase diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jatanras langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berinisial EIPB alias Koko (18), warga Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
Tim kemudian bergerak menuju kediaman terduga pelaku dan sekitar pukul 08.30 WITA berhasil mengamankannya tanpa perlawanan saat yang bersangkutan sedang berada di rumah.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku” tutur Kompol Akmal.



















