
NEWSNESIA.ID, KOTA GORONTALO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang terduga pelaku berinisial RH alias Rijal (23), warga Kelurahan Wonggaditi Timur, berhasil diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.14 WITA di kawasan Batudaa Pantai.
Kasus ini berawal dari laporan Mohamad Fajrin Patirani, karyawan swasta asal Kelurahan Molosipat, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna merah miliknya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan gudang oli tempatnya bekerja di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Ketika korban meninggalkan lokasi sejenak untuk membeli rokok, sepeda motor tersebut diduga dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal.
Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban bersama atasannya melakukan pengecekan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil rekaman terlihat sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DB 3539 AR dibawa oleh seseorang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Gorontalo Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jatanras bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV yang menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada terduga pelaku. Pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.14 WITA, tim berhasil mengamankan RH alias Rijal di rumah pamannya di wilayah Batudaa Pantai tanpa perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah bernomor polisi DB 3539 AR yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di lokasi lain.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik juga masih mendalami pengakuan yang bersangkutan terkait dugaan keterlibatan dalam sejumlah kasus pencurian barang elektronik di beberapa lokasi di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















