
NEWSNESIA.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, menyampaikan peringatan keras terkait dengan pengawasan orang asing atau warga negara asing (WNA).
Hamzah, mengatakan keberadaan orang asing harus memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Menurutnya, pengawasan WNA bukan hanya soal administrasi izin tinggal, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban retribusi bagi daerah. Sehingganya, Hamzah, mengingatkan otoritas terkait dan pihak swasta agar menjalankan aturan secara transparan.
“Kita harap tidak ada hengky pangky antara Kantor Imigrasi dan pihak yang membawa tenaga kerja asing karena menyangkut sumber PAD kita,” kata Hamzah dalam RDP, Selasa (24//2/2026).
Hamzah, menilai rapat tersebut menjadi momentum legislatif memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin industri di wilayah Gorontalo Utara, terutama perusahaan konsesi hutan tanaman industri.
Hamzah, menyatakan akan meningkatkan pengawasan langsung terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Data yang dihimpun kata Hamzah, menunjukkan sekitar 20 warga asing beraktivitas di daerah itu sepanjang 2024–2025.
Meski datang tidak bersamaan, ia menekankan setiap orang asing tetap memiliki kewajiban finansial kepada pemerintah daerah sesuai aturan kepala daerah.
Hamzah juga meminta TIMPORA tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan keamanan, tetapi turut memperhatikan potensi pemasukan kas daerah.
Hamzah, menegaskan seluruh perusahaan harus patuh dan tidak meloloskan pekerja asing tanpa memenuhi kewajiban retribusi resmi. (***)





















