Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pengrusakan Alat Kerja Jurnalis, Bukti Polisi Masih Represif

by Editor
24 Desember 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
Devira Hida, Ketua umum HMI Komisariat Justitia

NEWSNESIA.ID – Kebebasan Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ia mempunyai fungsi yang sangat esensial, yaitu sebagai peralatan publik untuk mengontrol negara. Oleh karena itu, perlindungan bagi giat-giat jurnalistik menjadi keharusan untuk menjamin hak asasi manusia dalam negara demokrasi.

Perlindungan hukum terhadap pers tersebut, diejawantahkan dalam bentuk Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat [2]).

Lebih jauh, dalam pasal 8 Undang-Undang Pers menjamin hak jurnalis dalam menjalankan profesinya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan tersebut untuk menjamin agar pers dapat menjalankan perannya bebas dari tekanan, halangan, dan campur tangan dari pihak manapun. 

Berdasarkan hal itu, maka upaya menghalang-halangi kegiatan pers merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan semangat penegakan hak asasi manusia. Apalagi kalau tindakan tersebut dilakukan oleh negara, hal itulah yang terjadi di Gorontalo baru-baru ini.

Pengrusakan alat kerja berupa handphone yang dilakukan oleh oknum polisi, yang konon katanya berpangkat Kombes, terhadap seorang jurnalis RTV kemarin, menjadi jadi contoh bagaimana penegakan hukum di Gorontalo masih mengedepankan pendekatan yang represif, ketimbang berbasis pada hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.

Pengrusakan handphone tersebut, biar bagaimanapun masuk dalam kategori “menghalangi”. Padahal jelas, dalam menjalankan perannya, jurnalis tidak boleh dihalang-halangi. Ia mempunyai hak untuk mengumpulkan informasi dan itu dilindungi hukum. Apalagi yang hendak diliput adalah peristiwa publik, misalnya demonstrasi yang dilakukan aktivis kemarin. Itu peristiwa publik. Publik punya hak atas informasi itu, sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 huruf (F).

Masalahnya yang menghalangi kegiatan pers tersebut adalah polisi, institusi yang harusnya menjadi garda terdepan dalam menegakan hukum untuk melindungi hak warga negara. Alih-alih melindungi, yg ada justru persekusi. Ini mencerminkan bahwa polisi tidak benar-benar mengerti apa itu HAM, apa itu demokrasi, dan apa tujuan dari hukum, sehingga yang terjadi adalah ugal-ugalan, padahal mereka adalah penegak hukum yang harusnya mengerti itu semua.

Jelas bahwa peristiwa itu menjadi jejak buruk bagi penanganan demonstrasi di Gorontalo. Di sisi lain, peristiwa ini juga adalah peristiwa pelanggaran hukum, maka sebagai bentuk perlindungan bagi kebebasan pers, maka sudah seharusnya tindakan oknum kepolisian tersebut diproses secara hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, di atur bahwa: setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi hak Pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling 

banyak Lima ratus juta rupiah. Selain UU pers, tindakan ini bisa juga dijerat dengan KUHP dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik.

Ini harus ditempuh secara serius, agar tindakan serupa tidak lagi terulang. Harus ada efek jera pada setiap orang, termasuk aparat penegak hukum. Ini sebagai bentuk penghormatan kita terhadap kerja-kerja jurnalisme agar hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat bisa dijamin. (***) 

Devira Hida

Ketua umum HMI Komisariat Justitia.

ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Uncategorized

Hari Pangan Sedunia, Momentum Perkuat Ekonomi Rakyat

7 Oktober 2026
Foto humas
Uncategorized

Koordinasi Percepatan Sertipikasi tanah waqaf di Kota Gorontalo

31 Agustus 2026
Kesepakatan ditandatangani Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Kuasa Direktur PT Salisty Jaya Mandiri, Rifki Indrakusuma,
Uncategorized

Pemkab Pohuwato dan PT Salisty Jaya Mandiri Teken Kesepakatan Normalisasi Dua Sungai

24 Agustus 2026
Next Post
Bank corporate finance building seen from below. The sign "bank" visible close. Sky reflecting in the glass facade. More Facade pictures below

Bank Serasa Pinjaman Ilegal, Sejumlah Nasabah Kecewa Data Diri Diduga Dibocorkan 

Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola-(F,HMS)

KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rakor Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Pengrusakan Alat Kerja Jurnalis, Bukti Polisi Masih Represif

2 tahun ago
Dr. H. Abdul Wahid, M.A

Tantangan Kampanye di Pilkada Serentak dengan Mempertimbangkan Protokol Kesehatan

6 tahun ago
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid (kedua dari kiri) saat menghadiri Kongres Nasional IV KKIG. (f. istimewa)

Sekda Kota Gorontalo Harap Melalui KKIG, Warga di Perantauan Jaga Solidaritas

5 tahun ago

Selvi Ananda Putri Ajak Anak Gorontalo Tumbuh Jadi Generasi Jujur 

3 jam ago
f.ist

LSM FSR KOTA Desak DPRD Kotamobagu Gelar RDP Soal Dugaan Pelanggaran Zonasi Indomaret Jalan Kartini

7 jam ago
f.hms

Gusnar Lantik Empat Kepala Biro Produk Manajemen Talenta ASN

1 hari ago
Penandatanganan oleh Bupati Pohuwato dan Ketua DPRD persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah

Hadiri Paripurna DPRD, Begini Penyampaian Bupati Saipul Mbuinga soal Ranperda Pernyertaan Modal

2 jam ago
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

2 bulan ago
f.hms

Tiba di Gorontalo Istri Wapres Disambut Adat Mopotilolo

6 jam ago
ist

Istri Wapres Gibran Dijadwalkan Kunker di Gorontalo

2 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Tegas, Pemprov Minta Pertamina Tindak SPBU Main Culas

by NN Indonesia
13 Oktober 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo meminta pihak Pertamina tegas menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)...

Penandatanganan oleh Bupati Pohuwato dan Ketua DPRD persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah

Hadiri Paripurna DPRD, Begini Penyampaian Bupati Saipul Mbuinga soal Ranperda Pernyertaan Modal

13 Oktober 2026
f.hms

Respon Kelangkaan BBM, Gusnar Panggil Pihak Pertamina

13 Oktober 2026

Selvi Ananda Putri Ajak Anak Gorontalo Tumbuh Jadi Generasi Jujur 

13 Oktober 2026
f.hms

Tiba di Gorontalo Istri Wapres Disambut Adat Mopotilolo

13 Oktober 2026
f.ist

LSM FSR KOTA Desak DPRD Kotamobagu Gelar RDP Soal Dugaan Pelanggaran Zonasi Indomaret Jalan Kartini

13 Oktober 2026
f.hms

Lewat Liza Thohir Pemprov Gorontalo Undang Menpora Hadir GHM

13 Oktober 2026
f.hms

Ketua TP PKK Gorontalo Sambut Hangat SERUNI Kabinet Merah Putih

13 Oktober 2026
f.hms

Gusnar Lantik Empat Kepala Biro Produk Manajemen Talenta ASN

12 Oktober 2026
ist

Istri Wapres Gibran Dijadwalkan Kunker di Gorontalo

11 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.