
NEWSNESIA.ID, BOALEMO – Menghadapi Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut harus netral. Itu jelas ditekankan dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu dan UU 5/2014 tentang ASN.
Hal tersebut ditegaskan kembali Penjabat Sekda Boalemo, Supandra Nur, ST saat memberikan materi pada sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas ASN diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Boalemo, di Grand Amalia, Jumat (13/10/2023).
“Dalam ketentuan perundang-undangan ini, para ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak memihak atau terlibat dalam urusan politik praktis,” tutur Supandra Nur.
Lebih lanjut, Panglima ASN Boalemo ini menegaskan soal netralitas ASN oleh Pemkab Boalemo sudah menindaklanjuti dengan menandatangani pakta integritas dan ikrar di tiap OPD yang ada.
“Saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi, umumnya kalangan ASN agar menjunjung tinggi asas netralitas dalam perhelatan Pemilu tahun 2024 mendatang,” tegasnya.(nn)





















