
NEWSNESIA.ID, BOALEMO – Penjabat Bupati (Penjabup) Boalemo, Dr. Hendriwan, M.Si menghadiri sidang paripurna DPRD dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi berlangsung di ruang sidang DPRD Boalemo, Jum’at (31/3/2023).
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho,S.Sos dan dihadiri Sekda, Sherman Moridu unsur Forkopimda, para anggota DPRD dan pimpinan OPD.
Penjabup, Hendriwan dalam sambutannya menyampaikan, sistem pemerintahan berbasi elektronik (SPBE) merupakan perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, berkualitas, efektif, transparans dan akuntabel.
SPBE ini bukan sekedar aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan. Namun, sistem ini pula meliputi beberapa domain kegiatan pemerintahan dan informasi serta layanan berbasis digital.
“Revolusi teknologi Informasi dan komunikasi tengah memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tambahnya.
Diakhir paripurna, Penjabup Hendriwan menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho guna dibahas sesuai mekanisme di DPRD.(nn)