
PENULIS: SINTIA DEMOLINGO (Aktivis Dakwah Kampus)
Korupsi menjadi salah satu penyakit yang sangat berbahaya bagi negeri ini. Sebab korupsi melanda semua kalangan khususnya para lulusan pergurusan tinggi yang harusnya menjadi tonggak peradaban bangsa.
Hal ini diungkapkan Mentri Bidang Politik Hukum dan Keamanan dan Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD bahwa jumlah koruptor di Indonesia didominasi oleh lulusan perguruan tinggi. “Dari total koruptor yang di tangkap KPK, itu ada 84 persen adalah lulusan perguruan tinggi,” kata Mahfud saat berbicara di hadapan ribuan wisudawan Universitas Negeri Padang, Minggu (17/1/2023). Menurutnya, beradasarkan data KPK, sekitar 1.300 koruptor telah ditangkap dan dipenjara mayroritas dari mereka memiliki latar belakang pendidikan perguruan tinggi. (TribunJateng.com 17/12/2023)
Hal ini menjadi perhatian bagi Mentri Koorinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta para sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi untuk tidak sekedar menjadi sarjana, melainkan menjadi intelektual di tengah masyarakat. Ditegaskan Mahfud saat memberikan orasi ilmiah dalam Wisuda Periode 133 Universitas Negeri Padang pada Minggu (12/12/2023) pagi. Beliau melanjutkan bahwa seorang yang menyandang gelar sarjana belum tentu memiliki intelektualitas. Menurut nya, ijazah seorang sarjana hanya sebagai tanda keahlian di bidang ilmu tertentu. “Sarjana itu hanya menunjukan keahlian saja. Saya sarjana bidang ekonomi, keahlian saya begini, termasuk skillnya. Tapi sarjana belum tentu intelektual,” kata Mahfud. (Joglosemarnews.com Minggu, 17/12/2023).
Gagalnya Pendidikan Mencetak Generasi
Miris ketika mendengar mayoritas koruptor adalah lulusan Perguruan Tinggi. Idealnya Perguruan Tinggi melahirkan orang-orang yang intelektualitasnya tinggi (kemuliaan moral). Kondisi ini semakin mencerminkan gagalnya pendidikan hari ini mencetak generasi yang berkepribadian mulia yakni Islam. Hal ini senada di sampaikan pak Mahfud bahwa keahlian seseorang dalam status sarjana mungkin bisa digunakan untuk mengerjakan pekerjaan yang teknis agar efektif dan efisien, namun kesarjanaan seseorang bisa dipakai untuk berbuat hal lain. ”Tapi kerap kali kesarjanaan itu bisa digunakan alat untuk menipu,” kata Mahfud. (Joglosemarnews.com. Minggu, 17/12/2023).
Gelar sarjana untuk menipu, Mahfud memberikan contoh. Ada seorang sarjana atau ahli hukum, pengacara, hakim, jaksa, dan profesor hukum yang masuk penjara. Kondisi ini menurut Mahfud karena mereka menggunakan pasal-pasal dari keahliannya untuk menipu orang. “Jadi pasal-pasal hukum itu bisa diperjualbelikan, berapa anda mau. Tapi kalau anda menjadi seorang intelektual, maka yang bertumpu di hati ini ada moral karena kebenaran itu bukan ditentukan oleh bunyi pasal-pasal, tetapi sebenarnya oleh bisikan hati nurani yang berlandaskan pada moral,” kata Mahfud. (Joglosemarnews.com Minggu, 17/12/2023).
Gagalnya pendidikan mencetak generasi biang keladinya adalah pendidikan sekuler kapitalisme yang diterapkan hari ini. Berbagai kurikulum didesain agar menjadikan generasi hanya fokus pada dunia bisnis atau setelah lulus dari perguruan tinggi mendapatkan pekerjaan. Terlebih dengan adanya program Knowledge Based Economic (KBE) sehingga lahirlah kebijakan MBKM, yang justru tidak menjadikan orientasi visi dan misi perguruan tinggi sebagai output mencetak generasi bermanfaat bagi kemaslahatan orang banyak tapi hanya kepentingan sekelompok orang. Salah satu gamabaran yang bisa kita lihat pada para intelektual hari ini mereka disibukkan dengan magang (pengabdian pada sebuah instansi) dengan suka rela.
Sehingga output yang lahir adalah generasi yang minus pembentukan moral dan integritasnya. Kualitas moral dan kepribadian intelektual sudah hilang, Mulai dari maraknya kasus bulliying, kekerasan, narkoba, bunuh diri, korupsi, pelecehan seksual, mental illness, mudah emosi dan depresi, siswa tidak hormat pada guru, dan lain-lain. Jangankan terbentuk output pendidikan pembangun peradaban, untuk terbentuk pribadi yang berkeperibadian unggul saja gagal diwujudkan MBKM.
Solusi Tambal Sulam
Sebenarnya bicara soal upaya, KPK sudah menjadi satu upaya untuk mencegah kasus korupsi di negeri ini. Hanya saja pada praktinya dibentuknya KPK tidak menjadikan praktik kejahatan ini hilang. Bahkan data dari Transparency International Indonesia, pada tahun ini Indonesia termasuk negara terkorup di antara negara G20 (CNBC Indonesia 4/2/2023).
Ketika KPK mulai “mengganggu” oligarki, keberadaanya dilemahkan. Salah satunya dengan disahkannya revisi UU KPK tahun 2019. Oleh karenanya, bukan mustahil jika sedari awal pembentukan KPK pun sebenarnya bukan untuk menyelamatkan uang rakyat, melainkan untuk memukul lawan politik demi kepentingan rezim berkuasa. Parahnya KPK harusnya menjadi garda terdepan memberantas korupsi, kini telah hilang kepercayaan itu pada masyarakat karena terindikasi ketua KPK juga korupsi. Lantas masyarakat harus berharap pada siapa, jika ketua KPK malah terlibat korupsi?
Islam Solusi Hakiki
Islam mempunyai pandangan khusus terkait pendidikan yang jauh berbed dengan kapitalisme yang diterapkan hari ini. Dalam Islam negaralah yang menjamin pendidikan bagi masyarakat secara gratis baik muslim maupun non muslim.
Kurikulum pendidikan dalam Islam memiliki tujuan. Pertama, membangun kepribadian Islam pada generasi muslim, menjadikan standar berperilakunya Islam. Sehingga individu muslim menyadari bahwa Alllah senantiasa mengawasi segala aktivitasnya. Kedua, membina generasi muslim agar menjadi ulama-ulama yang ahli di pada bidang bidang tertentu, baik ilmu-ilmu keislaman atau sains teknologi. Dengan tujuan ini, bisa terwujud generasi yang siap memberikan kontribusi keilmuannya bagi kemaslahatan umat dan peradaban, bukan hanya mementingkan dirinya sendiri apalahi sekedar mengejar materi (uang, harta dan kuasa).
Selain itu, Islam menjamin segala kebutuhan individu baik sandang, pangan dan papan. Semua dipenuhi oleh negara karena negara dalam Islam adalah mengurusi urusan masyarakat termasuk dalam hal mensejahterakan rakyat. Sehingga inilah yang bisa menutup cela adanya kasus korupsi. Berbeda dengan sistem hari ini menafikan peran agama atau prinsip halal haram dalam kehidupan. Maka, wajar meskipun lulusan sarjana tapi mayoritas terjerumus pada kasus korupsi.
Maka dalam hal ini, Islam memiliki tiga pilar untuk mencegah tindakan korupsi. Pertama, mengokohkan keimanannya dan memahamkan standar dalam bebuat adalah halal haram. Kedua, adanya budaya amar ma’ruf nahi munkar untuk mencegah pelanggaran hukum syara’. Jika pun ada penyelewengan, dipastikan tidak akan menjadi fenomena. Ketiga, merealisasikan penerapan Islam dalam tatanan negara. Sebab negaralah yang punya andil menerapkan sanksi pada pelaku penyimpangan. Misal korupsi, harus siap hartanya disita dan namanya disyiarkan hingga menjadi sanksi moral bagi pelakunya bahkan sampai memenjarakan sesuai kadar kesalahan yang dilakukan. Semua ini tidak hanya menjadi konsep ketika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam aspek kehidupan. Wallahu’alam Bishawwab.(*)




















