
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo,14 September 2026 — Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo bersama Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo beserta jajaran melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam rangka mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Kota Gorontalo. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Koordinasi tersebut membahas pentingnya percepatan proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai langkah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Sertipikasi tanah menjadi instrumen penting dalam memastikan status dan kepemilikan tanah tercatat secara resmi, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, percepatan sertipikasi membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Kantor Urusan Agama, pengelola atau nazhir wakaf, pengurus rumah ibadah, serta instansi penegak hukum. Sinergi tersebut diperlukan untuk membantu penyelesaian berbagai kendala administrasi maupun aspek hukum yang dapat ditemukan dalam proses pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah.
Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi tanah wakaf serta rumah ibadah. Masyarakat dan pengelola tanah wakaf diharapkan turut proaktif memastikan kel




















