
Oleh : Ayu Moidady (Aktivis Muslimah)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah tahun 2041 mendatang.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa setelah Kunjungan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika Serikat (AS), salah satu hal yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang akan berakhir tahun 2041.
Namu Arifin mengatakan IUPK PTFI bisa diperpanjang hingga tahun 2061 mendatang lantaran cadangan sumber daya mineral yang terhitung masih ada dan bisa terus dimanfaatkan.
“Freeport ya itu 2061 kita perpanjang, kan dia sudah sekian puluh tahun. Dalam persyaratannya ada cadangan, masa kita mau putusin trus nyari (investor) lagi,” ungkap Arifin (17/11/2023) cnbcindonesia.com.
Perpanjangan kontrak sebelum 2024
Analis senior Forkei, Lukman Noerochim, Ph.D. menilai, isu pertambangan memang isu krusial apalagi dengan akan berakhirnya rezim Jokowi pada 2024. “Banyak pengusaha kelas kakap dan pemilik modal global asing yang mulai menuntaskan agendanya sebelum berakhirnya pemerintahan Jokowi, salah satunya Freeport,” ungkapnya pada Kabar Petang: “Tolak Perpanjangan Kontrak Freeport!” di kanal Khilafah News, Ahad (19-11-2023).
Ia menerangkan, sebelumnya IUPK untuk Freeport sudah diperpanjang sampai 2041. “Sedangkan, ini masih 2024. Berarti kurang lebih masih 16 tahun, tapi sudah minta diperpanjang lagi. Jadi, tampaknya mereka mencari kepastian atau langkah aman agar tambang Freeport tetap beroperasi,” ujarnya.
Kepastian ini dibutuhkan pengusaha, lanjutnya, karena investasinya cukup besar sehingga dalam 16 tahun itu dinilai modalnya belum kembali.
“Oleh karenanya, bos Freeport ancang-ancang sudah mendekati dengan iming-iming penambahan saham pemerintah 10% yang sebelumnya sudah 51%,” jelasnya.
Jika kita melihat yang pro dengan keputusan pemerintah karena menganggap bahwa kepemilikan saham Freeport hingga 51 persen adalah suatu prestasi. Karena jelas sepanjang sejarah Indonesia belum pernah dalam posisi tersebut. Selain itu pemerintah meng-klaim bahwa mereka tidak memiliki alasan untuk tidak memperpanjang kontrak dengan Freeport karena hal tersebut sudah tertuang dalam perjanjian di tahun 1991 dimana Freeport bisa menambah kontraknya selama 2 x 10 tahun. Pemerintah pun mengadakan konferensi pers atas divestasi ini dengan penuh kebanggaan.
Nyatanya, proses divestasi saham oleh Indonesia dilakukan oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) yang merupakan Holding BUMN Pertambangan dengan hutang kepada bank luar negeri. Dari hutang inilah, divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) senilai US$ 3,85 miliar “dikatakan” lunas dibayar. Padahal “hutang” ini ibaratnya menutup lobang untuk masuk ke lobang biawak. Wajar kalau banyak tokoh yang mempertanyakan hal apa yang bisa dibanggakan dengan divestasi saham dengan cara hutang.
Bertolak belakang juga pendapat beberapa tokoh yang menyatakan bahwa sebenarnya pemerintah ada alasan yang kuat untuk tidak memperpanjang kontrak dengan Freeport pada 2021 mendatang. Hal ini dikarenakan perpanjangan kontrak Freeport pada tahun 1991 penuh dengan trik dan intrik. Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengamat Ekonom Senior Rizal Ramli menyatakan bahwa “Kontrak Freeport II 1991 cacat hukum, karena hasil nyogok Menteri Pertambangan tahun 1991” (RMol.com).
Orentasinya Profit = Memperpanjang penjajah
Seharusnya setelah sekian lama dikelola asing, negara mengupayakan Nasionalisasi, mengelola secara mandiri tambang mandiri dengan mengusahakan adanya alih teknologi pada anak bangsa, bukan hanya berharap pada pihak asing yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat pun dengan memperpanjang kontrak PT Freeport sama halnya kita memperpanjang penjajah menguasai SDA yang ada di Indonesia.
Ini sebabnya Selama tambang dikuasai swasta, ucap Lukman, maka orientasinya profit. “Ini tampak dari izin yang belum selesai saja sudah minta perpanjangan. Nah, memang tujuannya untuk keuntungan. Kalau enggak untung, enggak mungkin minta perpanjangan. Itu sudah dikalkulasi oleh mereka,” ungkapnya.
Karena orientasinya keuntungan, imbuhnya, maka dampak-dampak negatif pertambangan sering diabaikan, seperti limbah tailing hasil pemurnian hasil tambang yang dibuang ke sungai. “Ini tentu merusak ekosistem dan kehidupan suku-suku setempat yang bergantung pada sungai tersebut. Untuk menormalisasinya pun butuh waktu puluhan, bahkan ratusan tahun,” cetusnya.
Dengan demikian, harusnya pemerintah tidak wajib memperpanjang kontrak Freeport hingga 2041 dan bisa berakhir di 2021. Terlebih Freeport dianggap banyak melakukan wan prestasi, yaitu menyebabkan kerusakan lingkungan, jadwal divestasi dan pembangunan smelter yang terus molor, serta rekam jejak sebagai penyogok pejabat negara itu sendiri (detikFinance.com).
dengan mengatasnakamkan smelter yang sifatnya under ground (di bawah tanah-red.) karena tambang tembaga yang ada di bawah tanah, maka butuh pendanaan yang besar sekali dan saat ini pemerintah belum mampu, meskipun secara tenaga kerja dan teknologi sudah mampu. “Oleh karenanya, pemerintah Indonesia masih tetap memberikan hak tambang itu ke Freeport,” bebernya.
Hanya saja sebenarnya, sambungnya, ini bukan masalah mampu atau tidak, melainkan kemauan pemerintah. “Tinggal keberanian pemimpin bangsa kita mau memihak pada kepentingan nasional atau kepentingan kapitalis global,” cetusnya.
SDA milik umum
Islam menetapkan pengelolaan kepemilikan umum termasuk SDA apalagi emas, ada pada negara dan menjadikan keuntungannya untuk mensejahterakan rakyat.
Namun dengan adanya polemik pengambilan keputusan perpanjangan kontrak PT Freeport, negara tidak akan bisa mensejahterahkan masyarakat jika SDA di Indonesia masih dikuasai oleh asing karena memang aturan yang dibuat oleh penguasa sekarang melandaskan sistem kapitalisme sukalarisme buka kepada aturan dari Allah SWT.
Ketika melihat di dalam politik Islam, kekayaan sumber daya alam harus dikelola oleh negara dan tidak diperbolehkan dimiliki oleh swasta. Sebagaimana sabda nabi SAW, “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api” (HR Ibnu Majah). Dengan dasar ini, segala privatisasi sumber daya alam yang terjadi dalam negara harus diupayakan untuk dikembalikan kepada pangkuan negara. Negara lah satu-satunya yang berhak mengelola dan mengembalikan hasilnya semua kepada rakyat secara merata.
masyarakat Indonesia juga harus sadar pengelolaan SDA oleh PT Freeport sesungguhnya adalah bentuk pengkhianatan negara atas masyarakat . Secara angka, sejatinya Indonesia akan mendapatkan hasil yang jauh lebih besar jika SDA tersebut dikelola sendiri, bahkan hasilnya jauh lebih besar dari CSR Freeport.
Oleh sebab itu, tambang tidak boleh dimiliki/dikelola atas nama individu, apalagi oleh perusahaan swasta lokal/asing. Sistem politik Islam hanya diperkenankan mengelola tambang untuk dikembalikan dalam kemanfaatan yang besar bagi rakyat, bukan melalui prinsip bisnis, alih-alih demi aliran profit. Peran negara pun semata-mata karena menjalankan mandat sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Berdasarkan kedua hadis ini, Islam menutup ruang bagi adanya privatisasi tambang, maupun SDA lain yang semuanya berstatus kepemilikan umum. Para pejabat di negara Islam juga tulus mengurusi urusan umat, bukan untuk kemanfaatan diri sendiri. Mereka sadar sepenuhnya bahwa menjabat adalah memegang amanah besar sekaligus bagian dari tanggung jawab keimanan.
Sudah cukuplah, rakyat Indonesia hidup di bawah aturan kapitalisme sekuler yang telah nyata membuat kerusakan. Mau sampai kapan kita diatur oleh sistem yang rusak dari akarnya ini? Sudah saatnya negara yang mayoritas penduduknya muslim, mengambil hukum Allah SWT sebagai pengatur di segala aspek kehidupan.
Sebagaimana perintah Allah SWT dalam firman-nya di Q.S Al-Maidah 49-50, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik [49]. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? “
Semoga dengan kita menerapkan hukum Allah SWT secara menyeluruh (kaffah), maka kita akan mendapatkan keberkahan di dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab.(*)

















