
NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv SDMO dan Diklat Amin Abdullah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin John Hendri Purba serta Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Lismawy Ibrahim menghadiri Pelatihan Penguatan Uraian Tugas Pokok Fungsi Pengawasan Pemilu tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 28 November s.d 1 Desember 2022.
Amin Abdullah pada kesempatannya mengungkapkan, pelatihan yang dilaksanakan di Bogor tersebut dikhususkan kepada komisioner terlantik pada periode 2022-2027.
Lanjut Amin, bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap uriaan tugas pokok fungsi Pengawas Pemilu, memperkuat pemahaman akan kelembagaan, mekanisme pola hubungan dan tata kerja lembaga Pengawas Pemilu, Mensosialisasikan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasif Pemilihan Umum.
Diklat itu juga dimaksudkan untuk menurunkan angka pelaporan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat kelalaian dalam bekerja, menyiapkan Pengawas Pemilu yang kuat secara psikologis dan sehat menuju pengawasan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta memahami manajemen Aparatur Sipil Negara.(rls/NN)
























