
Newsnesia.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TPQD yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan dispensasi.
Dispensasi tersebut diberikan berdasarkan surat permohonan yang izin dispensasi bagi anggota yang berstatus PNS dan honorer oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPD) Kota Gorontalo, Ben Idrus mengatakan permohonan tersebut disetujui guna menyukseskan proses pemilihan.
Menurutnya dalam pelaksanaan Pemilu juga membutuhkan kerja dari tenaga mumpuni sehingga ASN perlu dilibatkan didalamnya.
“Bulan lalu KPU bertemu dengan Pak Wali Kota. Pada pertemuan itu, pihak KPU mengajukan permohonan dalam bentuk surat kepada Pak Wali untuk memberikan dispensasi kepada ASN dan honorer yang menjadi penyelenggara Pemilu,” Terangnya, Rabu (7/2/2024).
Beny mengatakan dispensasi tersebut akan berlaku sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Ia mempertegas, jika terdapat anggota ASN yang melewati waktu yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi.
“Sanksinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” Tegasnya.
“Tapi, kalau ada hari kerja dan tidak ada kegiatan yang diikuti terkait penyelenggaraan Pemilu, yang mendapatkan dispensasi ini melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya,” tutupnya.