Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pilkada dan Bayang-bayang Pencoretan Pasangan Calon

by NN Indonesia
19 Mei 2024
in Headline, Opini
Reading Time: 4 mins read
ARB -f.ist

Oleh: Abdul Rajak Babuntai

(Penulis adalah lulusan Magister Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya, Jakarta)

Siapa sangka, Rum Pagau-Lahmudin Hambali, calon Bupati-Wakil Bupati petahana Kabupaten Boalemo Periode 2017-2022, bakal terpental sebelum hari pencoblosan. Pasangan ini tak hanya melampaui 20% ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik yang dipersyaratkan KPU, mereka justru diusung oleh 100% partai politik pemilik kursi di DPRD Kabupaten Boalemo. Semua massa pendukung dan partai pengusung pasangan ini meyakini, jagoan mereka akan mengikuti tahapan pilkada hingga akhir dan memenangkannya dengan mudah. Namun, hasil berkata lain. Pasangan Rum Pagau-Lahmudin Hambali harus bertekuk lutut, akibat putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/ TUN/PILKADA/2016 yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boalemo membatalkan penetapan pencalonan mereka.

Sebagai calon yang berstatus sebagai petahana, Rum Pagau melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-undang No 10 Tahun 2016, yang berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian jabatan 6 bulan sebelum tang­gal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Memang, saat masih menjabat sebagai Bupati Boalemo, Rum Pagau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan direktur RSUD Tani & Nelayan bertepatan dengan waktu 6 bulan sebelum penetapannya sebagai calon Bupati. Dengan dasar itulah, penetapan pasangan calon Rum Pagau-Lahmudin Hambali diperkarakan oleh lawan politiknya yang maju lewat jalur perseorangan, Darwis Moridu-Anas Yusuf. Putusan Mahkamah Agung yang final dan mengikat memupus harapan Rum Pagau-Lahmudin Hambali untuk memimpin kembali daerah Kabupaten Boalemo.

Bukan Hal Baru

Kasus pencoretan yang menimpa Rum Pagau dan Lamudin Hambali sebetulnya bukan hal baru dalam perhelatan pilkada yang digelar secara langsung. Kasus serupa sudah banyak terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya di Indonesia. Diantaranya, pencoretan pasangan Mathius Awoitauw-Giri Wijayantoro pada pilkada Kabupaten Jayapura tahun 2017, Pencoretan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari pada pilwako Kota Makassar tahun 2018 serta pencoretan pasangan Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarapi pada pilkada Kabupaten Sinjai Tahun 2018.

Di Provinsi Gorontalo sendiri, tercatat sudah 4 kali kasus pencoretan pasangan calon kepala-wakil kepala daerah. 3 kali terjadi pada Pemilihan Walikota-Wakil Walikota dan 1 kali pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati.

Rentetan kasus pencoretan pasangan calon kepala-wakil kepala daerah di Provinsi Gorontalo diawali dari pencoretan pasangan A.W Thalib-Yani Suratinoyo (WAHYU) pada pilwako Kota Gorontalo tahun 2008. Pasangan ini diusung oleh PPP, PKB dan Demokrat. Ketiga partai tersebut sebelumnya telah memenuhi ambang batas pencalonan calon Walikota-Wakil Walikota, yakni 15% kursi dari total kursi di DPRD Kota Gorontalo. Namun, ditengah jalan, keabsahan kepengurusan Parpol pengusung dipersoalkan. Sehingga, pasangan ini dianggap tidak dapat memenuhi ambang batas pencalonan gabungan partai politik. Oleh karena itu, KPU Kota Gorontalo mencoret pasangan WAHYU dari daftar calon Walikota-Wakil Walikota Kota Gorontalo Periode 2008-2013.

Selanjutnya, masalah pencoretan menimpa pasangan calon petahana, Adhan Dambea-Indrawanto Hasan (DA’I) pada pilwako Kota Gorontalo tahun 2013. Adhan-Indrawanto maju lewat jalur perseorangan. Pencalonan mereka dianggap bermasalah karena calon Walikota (Adhan Dambea), tidak menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagaimana ketentuan pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 9 Tahun 2012. Oleh karena itu, pasangan DA’1 dicoret KPU Kota Gorontalo dari daftar calon Walikota- Wakil Walikota Kota Gorontalo Periode 2013-2018.

Hal yang serupa juga dialami pasangan Marten Taha-Ryan Kono (MATAHARI) pada pilwako Kota Gorontalo tahun 2018. Pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat ini dicoret karena masalah keabsahan ijazah milik Ryan Kono yang berasal dari luar negeri. Bawaslu Kota Gorontalo setelah memeriksa aduan soal status keabsahan ijazah tersebut, dalam putusannya memerintahkan kepada KPU Kota Gorontalo mencoret pasangan Marten-Ryan. KPU Kota Gorontalo menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Gorontalo tersebut dengan mencoret pasangan Marten Taha-Ryan Kono dari daftar calon Walikota- Wakil Walikota Kota Gorontalo periode 2018-2023. Meski sempat tercoret dari daftar calon, pasangan MATAHARI masih bisa melanjutkan tahapan pilkada setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan mereka tentang pembatalan pencalonan yang dilakukan KPU Kota Gorontalo.

Pembelajaran dan Rekomendasi

Rentetan pencoretan pasangan calon kepala-wakil kepala daerah menjadi catatan penting dalam pesta demokrasi di tanah air. Betapa agenda seleksi kepemimpinan ditingkat lokal itu menimbulkan masalah yang tidak sedikit. Kerusuhan antar massa pendukung, teror terhadap penyelenggara pemilihan, dan kerugian materil pada pasangan calon, seringkali menjadi masalah bawaan dari kasus pencoretan pasangan calon dalam penyelenggaraan pilkada. Permasalahan ini nampak tidak ada tanda-tanda perbaikannya secara komprehensif menjelang pilkada serentak yang akan digelar bulan November mendatang. Padahal, Pilkada serentak ini mirip dengan pemilihan Presiden-Wakil Presiden yang membutuhkan partisipasi seluruh Warga Negara Indonesia. Jadi, potensi masalah tidak hanya akan terjadi pada sebagian daerah, tetapi juga kemungkinan akan terjadi pada seluruh daerah di Indonesia.

Merujuk pada pengalaman yang terjadi sebelumnya, rata-rata pencoretan pasangan calon berkaitan dengan syarat pribadi bakal calon yang akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Padahal, syarat calon kepala daerah telah jelas tertuang dalam undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan peraturan teknis KPU tentang penyelenggaran pemilihan kepala daerah. Pada sisi ini, seakan tidak ada ketelitian dari pengusung terhadap profil kandidat.

Selama ini, dukungan yang diberikan oleh partai politik kepada calon masih seputar kekuatan elektoral yang dibuktikan dengan hasil survei, logistik kampanye yang kuat, serta jalinan komunikasi yang baik antara bakal calon dengan partai politik pengusung. Apakah syarat calon dapat dipenuhi oleh kandidat atau tidak, itu menjadi urusan belakangan. Partai politik tidak memiliki instrumen untuk mendeteksi apakah bakal calon yang akan diusungnya bakal lolos syarat atau tidak. Maka tak heran, dukungan 100% kursi partai politik di DPRD Kabuapten Boalemo kepada pencalonan Rum Pagau-Lahmudin Hambali pada pilkada Boalemo 2017 yang lalu menjadi sia-sia. Karena, Rum Pagau-Lahmudin Hambali dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo. Andaikan partai politik mempunyai instrumen untuk mendeteksi pemenuhan persyaratan Rum Pagau dan Lahmudin Hambali sebelum memberikan dukungan, maka partai politik bisa mengalihkan dukungannya ke bakal calon lain yang lebih terjamin keamanan pencalonannya nanti. Agar hak penuh yang diberikan warga kepada partai politik melalui pemilihan umum dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

Tiga bulan menjelang tahapan pendaftaran calon kepala – calon wakil kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, partai politik masih memiliki kesempatan untuk melihat kembali profil nama-nama calon potensial yang akan diusung. Kalau perlu, Partai Politik membuka ruang partisipasi bagi warga untuk menentukan siapa calon yang akan diusung. Primary dan Kaukus yang menjadi agenda pemilihan awal bakal calon yang akan diusung partai politik di Amerika Serikat pada pesta demokrasi di sana, bisa kita jadikan sebagai bahan pelajaran untuk penyelenggaraan pilkada di Indonesia. Kita bisa membuat desain yang lebih baik yang sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Agar perhelatan pilkada ke depan dapat berjalan dengan baik tanpa rongrongan pencoretan pasangan calon.(*)

Tags: Pencoretan calonPilkada 2024
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hm/NN
Headline

Kejari Kotamobagu Terima Pelimpahan TSK dan Babuk Sabu dari Polda Sulut

14 Agustus 2026
Ekonomi

Perempuan Desa Langgula Kembangkan Usaha Olahan Cumi Lewat Inkubasi Bisnis Sosial

13 Agustus 2026
Winarni Monoarfa-f.antara
Headline

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

13 Agustus 2026
Next Post

Jadi Ajang Evaluasi Pembinaan, Kejuaraan Pelajar 2024 Harap Hasilkan Taekwondoin Berprestasi 

Kejurnas Karate Antar PPLP, Hifni Tegela; Tahun Ini Target Terlampaui 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

2 hari ago

Hadapi Kekeringan, Wiwin S Pajiu Bantu Material Pembangunan Sumur Warga Dusun Polato Molantadu

1 hari ago
ARB -f.ist

Pilkada dan Bayang-bayang Pencoretan Pasangan Calon

2 tahun ago
WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas

WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas, Dipakai Terduga Pelaku untuk Menipu

2 hari ago
Foto bersama usai pembacaan ikrar sumpah pengukuhan

DPD, DPC Abpednas Gorontalo Dikukuhkan, siap Bersinergi Bangun Desa

2 hari ago
f.ist

Tinjau GIC, Dubes UEA; Kami Tunggu Proposalnya!

2 hari ago

Syarif Mbuinga Resmi Nahkodai ABPEDNAS Provinsi Gorontalo

2 hari ago
f.hms

Tiga Pejabat Negara Kunker di Gorontalo, Disambut Adat Mopotilolo

3 hari ago
f.hms

Uni Emirat Arab Siap Investasi di Gorontalo

2 hari ago
f.ist

10 Merk Keju Cheddar Terbaik di Indonesia: Cocok untuk Segala Resep

2 tahun ago

Terbaru

f.hm/NN
Headline

Kejari Kotamobagu Terima Pelimpahan TSK dan Babuk Sabu dari Polda Sulut

by NN Indonesia
14 Agustus 2026
0

f.hm/NN NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU - Kejaksaan Negeri Kotamobagu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika dari Ditresnarkoba...

Perempuan Desa Langgula Kembangkan Usaha Olahan Cumi Lewat Inkubasi Bisnis Sosial

13 Agustus 2026
Semarakkan Kemerdekaan

Semarak Kemerdekaan Ala Korps Dasi Kupu-Kupu Kemenhaj Gorontalo

13 Agustus 2026

Hadapi Kekeringan, Wiwin S Pajiu Bantu Material Pembangunan Sumur Warga Dusun Polato Molantadu

13 Agustus 2026
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

13 Agustus 2026
f.ist

Tinjau GIC, Dubes UEA; Kami Tunggu Proposalnya!

13 Agustus 2026
Bendungan Bulangu Ulu di Gorontalo-f.hms

UEA Lirik Investasi di Bendungan Bulango Ulu

12 Agustus 2026
f.hms

Gubernur Gusnar Dukung Peran ABPEDNAS

12 Agustus 2026
WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas

WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas, Dipakai Terduga Pelaku untuk Menipu

12 Agustus 2026

Syarif Mbuinga Resmi Nahkodai ABPEDNAS Provinsi Gorontalo

12 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.