
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Sidang Tindak Pidana ringan (tipiring) perkara pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol digelar Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Jumat 21 November 2025.
Persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Burhan SH, mengagendakan pembacaan putusan.
Hakim Tunggal dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Masing-masing TMJ pemilik Toko Bukit Karya, JG pemilik Toko Klantongan serta JG pemilik CV. Tita dinyatakan bersalah.
Seluruh terdakwa terbukti melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Ketiganya dijatuhi pidana denda belasan Juta dengan subsidair kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan.
Untuk barang bukti berupa minuman beralkohol dirampas negara untuk dimusnahkan.
Terpisah, Bambang Dachlan, Penyidik Satpol PP selaku kuasa Penuntut Umum menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap peredaran Minol ilegal.
“Putusan ini bukan hanya soal denda, tetapi penegasan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin tidak boleh ditoleransi. Kami berharap putusan ini memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi Perda,” tegasnya. (rls)



















