NEWSNESIA.ID, JAKARTA – Musyawarah Besar (Mubes) VIII Lamahu Jakarta yang memutuskan Fadel Muhammad sebagai kandidat terpilih, mendapat protes dari peserta Mubes. Pimpinan sidang dinilai merekayasa hasil suara pada ajang yang digelar di Gedung Nusantara V MPR-DPR-RI, Ahad (29/11/2020).
Seperti dikatakan Amir Monoarfa, salah satu peserta Mubes pemegang hak suara Pilar Wamalo.
Menurutnya, jumlah pilar yang berhak mengusulkan calon ketua umum Lamahu, berjumlah 34. Jumlah pemegang suara ini tidak ditetapkan oleh pimpinan sidang, sehingga bisa direkayasa.
Di sisi lain, Bob Hippy, salah satu anggota Bantayo, membenarkan adanya indikasi rekayasa ini.
Menurutnya, pada saat pengusulan calon, jumlah usulan yang diterima Bantayo, Carolina Kaluku (6), Fadel Muhamad (5), Sofyan Botutihe (2), Olies Datau (1), dan Yeyen Sidiki (1).
Komposisi suara ini kemudian berubah lagi, disampaikan pimpinan sidang (Eton Parman), menjadi Carolina Kaluku (6), Fadel Muhamad (8), Sofyan Botutihe (2). Perubahan jumlah suara usulan FM mendapat limpahan suara dari Olies dan Yeyen.
“Hasil inilah yang kemudian ditetapkan sebagai hasil pemilihan, padahal ini baru jumlah suara usulan calon ketua umum, dan bukan jumlah suara hasil pemilihan ketua umum,” sambung Bob lagi.
Perihal penetapan jumlah usulan calon ketua umum ini, juga dipersoalkan sejumlah tokoh Pilar-pilar Lamahu.
Fredy Bilondatu, Ketua Pilar Ungobungo, menyatakan kekecewaannya juga atas tindakan sepihak pimpinan sidang Eton Parman ini.
“Kami merasa dicurangi panitia, dan pasti kami akan segera mengevaluasi semua ini, dalam menentukan sikap ke depan, tegas Fredy lagi.
Sementara itu, pimpinan sidang Mubes Lamahu ke VIII coba dikonfirmasi namun belum berhasil dihubungi media ini.(IM-NN)