
NewsNesia.id -(NN)- Perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus dilakukan kepolisian setempat.
Baru-baru ini, Polsek Dampal Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (22/5/2020) lalu. Dua warga Desa Dongko Kecamatan Dampal Selatan, Tolitoli, ditangkap.
Kapolsek Dampal Selatan AKP Army Casriyanto mengatakan, Kedua tersangka pemilik narkotika itu I alias M (26) dan I (22).
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti dari M berupa tiga sachet kecil yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,71 gram dan satu buah timbangan digital.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Dampal Selatan dari I yaitu sembilan sachet kecil sabu dengan berat bruto 1,94 gram.
Kapolsek Dampal Selatan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyakat.
“Ya benar, pada hari itu kami lakukan penangkapan terhadap kedua warga di Desa Dongko. Hal itu bermula dari laporan masyarakat” kata Kapolsek Dampal Selatan.
Pertama, Polsek Dampal Selatan melakukan penangkapan terhadap K dirumahnya. Kemudian tersangka K mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari I.
Mengetahui hal itu, Polsek Dampal Selatan bergegas menangkap I di Desa Dongko beserta barang buktinya.
Kini keduanya diamankan di Polres Tolitoli guna proses lebih lanjut.(hms/zk-NN)