
NewsNesia.id -(NN)- Walaupun 5 pejabat yang menguat sebagai calon Penjabat Sekda di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, secara regulasi Bupati Syarif Mbuinga hanya bisa mengusulkan satu nama untuk disetujui
Gubernur Gorontalo.
Berdasarkan Perpres RI Nomor 3 tahun 2018 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 tahun 2019, jelas tertuang paling lama 5 hari sejak terjadi kekosongan jabatan Sekda, Bupati wajib mengusulkan satu nama ke Gubernur Gorontalo untuk dimintai persetujuan.
Begitu juga Gubernur, setelah menerima usulan Penjabat Sekda, hanya kurung waktu paling lama 5 hari Gubernur secara aturan harus membalas usulan tersebut yang tentunya isinya persetujuan atau penolakan Penjabat Sekda Pohuwato.
“Iya semua tertuang dalam Perpres No 3 Tahun 2018 dan Permendagri No 91 Tahun 2019. Disitu semua jelas aturan terkait mekanisme pengusulan Penjabat Sekda, bahkan dalam Permendagri tersebut khusus mengatur mekanisme penujukan Penjabat Sekda Kab/Kota dari Pejabat Penprov jika dalam kurun waktu 3 bulan sejak diangkatnya penjabat Sekda belum diangkat Sekda definitif,” urai Kepala BKD Provinsi Gorontalo Sukri Suratinojo, ke Hulondalo.id (media grup NewsNesia.id), Rabu (27/05/2020). (dn-NN)