NEWSNESIA.ID, BONE BOLANGO – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango melalui Unit Reskrim Polsek Kabila berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa lari anak yang belum dewasa tanpa sepengetahuan atau persetujuan orang tua/walinya.
Bermula pada tanggal 29 Mei 2023, pelaku FN (20) warga Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo yang merupakan teman dekat korban menghubungi korban RM(15) untuk janjian ketemu.
Kemudian malamnya sekitar pukul 20,00 wita, pelaku menjemput korban di rumahnya di Desa Talangin, Kecamatan Kabila, Bone Bolango. Pelaku mengajak korban untuk jalan jalan. Pada saat itu korban langsung naik sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku tanpa sepengetahuan dari orang tua.
Pelaku awalnya membawa korban menuju ke Kota Gorontalo. Saat berada di Kota Gorontalo, pelaku kemudian mengajak lagi korban untuk pergi ke rumah pelaku yang berada di Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo.
Selanjutnya, saat keduanya berada di Desa Tabongo Timur tersebut, pelaku mengajak korban mengkonsumsi miras bersama teman-temannya sampai korban mengalami mabuk berat.
Sudah dikuasai alkohol, pelaku lantas membawa korban menuju kerumahnya, dan pada saat dirumah pelaku langsung menyetubuhi Korban sebanyak 3 (tiga) kali.
Keesokan harinya, pelaku membawa korban ke Kecamatan Bongomeme. Disana keduanya juga sempat mengonsumsi alkohol. Karena lagi-lagi kelebihan alkohol, korban sempat dinikmati oleh teman-teman pelaku FN.
Tidak sampai disitu, usai di Kecamatan Bongomeme, pelaku FN kembali mengajak korban di Kecamatan Batudaa. Nahasnya, korban juga mengalami hal serupa yang terjadi di Bongomeme.
Singkat cerita, pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wita, korban diantar Lk. ED, yakni teman dari Pelaku FN dengan maksud untuk diantarkan kepada pelaku Lk. FN. Akan tetapi korban diturunkan di pinggir jalan dengan alasan bensin habis.
Korban akhirnya menunggu di pinggir jalan dan pada saat itu korban yang masih dalam keadaan mabuk sempat pingsan di pinggir jalan dan ditolong oleh beberapa warga sekitar sampai warga menghubungi pihak kepolisian. Tidak berselang lama, anggota Polsek Kabila datang dimana korban diamankan warga untuk menjemput korban.
Sebelumnya pada tanggal 30 Mei 2023, pihak kepolisian Polsek Kabila sudah mendapatkan laporan dari orang tau korban yang mana anaknya hilang. Sehingga dengan dasar laporan tersebut personil Polsek turut dalam pencarian korban.
Dengan ditemukannya korban, disusul penangkapan terhadap pelaku dan beberapa pelaku pencabulan lainya sebanyak 6 orang. Dengan demikian ada sekitar 7 orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Pada hari Jumat 02 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 wita, ke 6 orang yang diduga pelaku pencabulan dibawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk FN tetap diamankan di Polsek Kabila.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli dalam kesempatannya saat konferensi pers membenarkan semua kejadian tersebut.
“Bahwa benar telah terjadi tindak pidana membawa lari anak yg belum dewasa, dimana tersangka benar dengan tanpa sepengetahuan/persetujuan orang tua/wali telah menjemput korban yang masih dibawah umur (15 tahun 11 bulan). Setelah dilakukan pengembangan, pelaku FN mengakui bahwa sempat menyetubuhi korban RM sebanyak 3 (tiga) kali dirumahnya,” ungkap Muhammad Alli, Rabu (07/06/2024).
“Modusnya dengan mengajak korban, menjemput Korban, menyuruh korban mengkonsumsi miras, kemudian menyetubuhi korban,” ujarnya menambahkan.
Sabagai informasi, perkara membawa lari anak yang belum dewasa yang dilakukan Pelaku FN diproses dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kabila. Sementara Perkara Perlindungan Anak yang dilakukan oleh 7 (tujuh) orang pelaku termasuk Pelaku FN ditangani di Subdit PPA Dit Reskrim umum Polda Gorontalo.
Saat ini pihak kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan petunjuk dan barang bukti lainnya serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A untuk pendampingan anak korban.
Untuk pelaku FN sudah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kabila.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP.(NN)